KEBERADAAN, status, dan kedudukan institusi Kepolisian
Negara Republik Indonesia (POLRI/Polri) telah diamanatkan, ditentukan, dan diatur
secara konstitusional di dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Nomenklatur institusi Polri tertera jelas dan termaktub tegas secara
normatif positif dan strategis ideologis dalam konstitusi Indonesia. Tertera
dan termaktub dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun
1945). Ada sejumlah kelembagaan negara (institusi) yang eksistensinya,
posisinya, fungsinya, dan nomenklaturnya diamanatkan, ditentukan, dan diatur
"langsung" dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Institusi di Indonesia hanya sebagian kecil saja dan lagi
pula hanya dalam jumlah terbatas, yang letak keberadaannya dan yang status
kedudukannya diamanatkan, ditentukan, dan diatur langsung dalam konstitusi.
Hakekatnya dan intisarinya adalah
langsung secara tekstual konstitusional dengan jelas dan tegas dalam konstitusi
negara. Institusi Polri adalah salah satu institusi yang keberadaannya, status,
kedudukannya, dan nomenklaturnya diamanatkan, ditentukan, dan diatur langsung,
jelas, dan tegas dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Hakekat dan prinsip konstitusional dengan adanya amanat dan
ketentuan tersebut adalah pada dasarnya meletakkan, meneguhkan, dan mengukuhkan
keberadaan, status, dan kedudukan Polri. Institusi Polri memiliki eksistensi,
posisi, dan fungsi strategis, berpengaruh, berdampak, dan menentukan. Terutama
dalam sistem "Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia" (Politik Hukum
Bernegara/Politik Bernegara). Hakekat dan prinsip Politik Bernegara
Kebhayangkaraan (Polri), pada dasarnya harus "dihadirkan dan
ditampilkan" dengan paradigma pemikiran dan penyelenggaraan yang
berkeadilan, berkemanusiaan, dan konstitusional.
Perihal tersebut pada dasarnya bukan karena
"keinginan" partikular Polri. Tentu juga tidak karena
"kemauan" sektoral Polri. Perihal tersebut adalah karena akibat dari
amanat dan ketentuan kenegaraan. Perihal tersebut karena merupakan
"kehendak dan keputusan" Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
dan karena merupakan ketentuan dan ketetapan konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Juga karena merupakan ketentuan sejumlah Ketetapan (Tap) MPR-RI) dan Peraturan
Perundangan-Undangan Indonesia.
Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945, mengamanatkan,
menentukan, dan mengatur bahwa : "Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum".
Keseluruhan konstruksi dan substansi pengamanatan, penentuan, dan pengaturan
tersebut, pada dasarnya bersifat satu kesatuan utuh. Juga sebuah perumusan,
pemahaman, dan penyelenggaraan konstitusional yang merupakan satu ekosistem
tarikan nafas panjang yang berkaitan dan berkelanjutan. Lagi pula yang bersifat
utuh seutuhnya dan bermuatan penuh sepenuhnya secara integral dan integratif.
Perspektif amanat dan ketentuan konstitusional tersebut
adalah bukan perspektif yang dirumusi, difahami, dan diselenggarakan secara
terpisah dan terlepas dari rangkaian teks dan konteks "Keindonesian"
(Indonesia Raya). Bukan juga sebuah perspektif yang bersifat sepotong-sepotong,
dan bukan pula yang berdiri sendiri semata. Tidak boleh difahami pula dalam
formulasi, posisi, dan komposisi yang saling bertentangan dan yang saling
dipertentangkan. Bukan juga semangat penjiwaan, pemahaman, dan penyelenggaraan agenda
konstitusi dan institusi yang saling berhadap-hadapan.
Kemudian bukan pula dan tidak juga dibangun dalam kerangka
perumusan dan pemahaman untuk saling mengurangi, saling meniadakan, dan saling
menghilangkan makna perspektif kebhayangkaraan konstitusional Polri. Khususnya
terhadap makna keberadaan, kedudukan, dan kegiatan Polri. Khususnya yang
bertalian dengan masing-masing prinsip utama, fungsi dasar, dan tugas pokok
Polri yang diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi. Perspektif
amanat dan ketentuan konstitusionalitas Polri adalah sebuah kawasan dan
serangkaian atmosfir yang merupakan satu kesatuan dan keutuhan benang merah
pernafasan panjang yang berkaitan dan berkelanjutan.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum". Perspektif dan
terminologi tersebut senantiasa memastikan dan semakin mengukuhkan eksistensi,
posisi, dan fungsi strategis Polri dalam sistem kenegaraan dan ketatanegaraan
Indonesia. Perspektif dan terminologi tersebut juga yang mengarahkan dan
menunjukkan pemahaman, penjiwaan, dan penyemangatan Polri. Terutama dalam
penyelenggaraan tugas pokok, fungsi utama, kewenangan dasar, dan tanggungjawab
besar Polri. Jadi harus senantiasa dibangun dan ditumbuhkan dalam konteks dan
dalam kerangka perspektif dan terminologi tersebut di atas.
Institusi Polri beserta keseluruhan jajaran Polri sebagai
alat negara bertugas, berwenang, dan bertanggungjawab menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat. Perihal pengertian, pemahaman, penjiwaan tersebut harus
diletakkan, diselenggarakan, dan dilaksanakan secara berarti dan berdampak.
Khususnya terhadap keberadaan, kedudukan, dan kegiatan Polri. Dan dalam
kerangka melengkapi, menguati, dan memaknai untuk melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat serta untuk menegakkan hukum.
Kemudian institusi Polri beserta keseluruhan jajaran Polri
sebagai alat negara bertugas, berwenang, dan bertanggungjawab melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat. Perspektif pengertian, pemahaman, penjiwaan
tersebut juga, harus diletakkan, diselenggarakan, dan dilaksanakan pula secara
berarti dan berdampak. Terutama bagi keberadaan, kedudukan, dan kegiatan Polri.
Juga dalam kerangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta
untuk menegakkan hukum.
Selanjutnya institusi Polri beserta keseluruhan jajaran
Polri sebagai alat negara bertugas, berwenang, dan bertanggungjawab menegakkan
hukum. Mengenai pengertian, pemahaman, dan penjiwaan tersebut mesti pula
berlangsung secara berarti dan berdampak. Khususnya terhadap keberadaan,
kedudukan, dan kegiatan Polri. Tentu dalam kerangka untuk menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat serta untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat.
Institusi Polri memiliki tugas, kewenangan, dan
tanggungjawab yang saling terkait untuk menguati dan memaknai "misi luhur,
misi mulia, dan misi suci" Polri. Terutama dalam menyelenggarakan dan
menunaikan tugas pengabdian pada masyarakat, bangsa, dan negara.
"Kepemilikan" yang saling terkait tersebut di atas, pada dasarnya
hanya menjadi berarti, dan baru menjadi bermakna ketika diabdikan dan
diperuntukkan secara positif dan efektif. Bagi keadilan, kemakmuran, dan
kesejahteraan Indonesia Raya. Keberartian dan kebermaknaan tersebut menjadi
terbangun dan menumbuh ketika diorientasikan untuk menuju dan mencapai Tujuan
Nasional NKRI.
"Keindonesiaannya" Polri, dan "Indonesia
Rayanya" Polri semakin bersinar terang dan bertumbuh subur manakala Polri
menandai dan memaknai bahwa pengabdian Polri adalah sungguh-sungguh bersifat
luhur, mulia, dan suci. Perspektif tersebut semakin menunjukkan dan mengukuhkan
bahwa sesungguhnya eksistensi, posisi, dan fungsi Polri adalah salah satu
pemasti, penanda, dan pemakna spritualitas dan konstitusionalitas NKRI. Ada
perkembangan kemajuan yang "Mengindonesia" secara sejati dan
sesungguhnya manakala Indonesia Raya berbasis pada keberadaan dan kebangkitan
Polri yang maksimal, profesional, kredibel, akuntabel.
Pemikiran strategis dan visioner atas Polri, serta
pertimbangan mendasar dan menyeluruh atas Polri, pada gilirannya berpengaruh
dan berdampak. Khususnya pada makna penting keberadaan, kedudukan, dan kegiatan
Polri dalam sistem Indonesia berdasarkan Hukum Dasar Tertinggi dan Tertulis.
Konstitusi Indonesia meletakkan dan menempatkan institusi Polri secara
konstitusional dalam sistem konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pernyataan dan perumusan konstitusional tersebut adalah merupakan dan menjadi
amanat, ketentuan, dan aturan tertinggi. Perihal tersebut juga bersifat
"tunggal konstitusional dan normatif strategis" karena hanya
dikandungi dan dimiliki oleh Polri sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan
diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Ada dasar-dasar filsafat hukum, politik hukum, dan sosiologi
hukum yang berkaitan dengan eksistensi, posisi, fungsi Polri. Sekaligus juga
yang berkaitan dengan relasi antara institusi Polri dengan konstitusi
Indonesia. Prinsip-Prinsip tersebut pada dasarnya merupakan dan menjadi
intisari perenungan, hakekat penyadaran, dan titik pemikiran Polri. Terutama
perenungan, penyadaran, dan pemikiran Polri agar selalu dan untuk semakin
terbuka, teringat, terketuk, terpanggil, dan tergerak bekerja. Prinsip-Prinsip
bekerja dengan standar etika profesional yang tinggi, moralitas institusional
yang kuat, keteladanan kolegial yang dalam, dengan berbasis Tri Brata
Bhayangkara Negara. Terutama dalam menyelenggarakan, menjalankan, dan
menunaikan amanat tugas dan tanggungjawab konstitusional Polri beserta jajaran.
Perspektif dan terminologi tersebut, meletakkan dan
menjadikan institusi Polri beserta keseluruhan jajaran Polri, harus senantiasa
memiliki sejumlah perihal yang prinsipil. Harus senantiasa dan semakin memiliki
keutuhan sikap, kebulatan tekad, kemauan keras, dan kemampuan kuat. Perihal
tersebut, hakekatnya dan intisarinya
adalah dibangkitkan dan diarahkan untuk "memperabdikan diri,
memperuntukkan diri, mempersembahkan diri, bahkan untuk mempertanggungjawabkan
diri". Utamanya adalah bagi kemanusiaan, keadilan, keadaban, kemakmuran,
dan kesejahteraan Indonesia. Juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara melalui
pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggungjawab Polri secara optimal,
maksimal, profesional, kredibel, akuntabel.
Kualitas, profesionalitas, kapasitas, kapabilitas,
integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas Polri, menjadi bermakna dan semakin
menumbuh, menggema, dan menggelora ketika Polri selalu "teguh loyal dan
tegak lurus". Hakekatnya dan
Intisarinya adalah loyal dan lurus bersikap dan senantiasa kukuh berkegiatan
dalam kerangka membumikan dan memastikan Tujuan Nasional (Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945). Juga dalam kerangka membumikan dan memastikan Cita-Cita Proklamasi
Kemerdekaan RI dan Nilai-Nilai ideologi dan falsafah Pancasila dalam wadah NKRI
yang Bhinneka Tunggal Ika.
Polri akan menjadi bermakna dan semakin berarti manakala
Polri selalu setia dan senantiasa taat bergerak dan berjalan dalam kawasan
doktrin "TRI BRATA" Polri sebagai Bhayangkara Negara. Hakekat dari
kebermaknaan dan keberartian tersebut adalah ketika Polri mereformasi dan mentransformasi
keseluruhan pranata dan ekosistem Polri dan jajaran. Terutama kebijakan dan
agenda reformasi dan transformasi bagi kebutuhan dan kepentingan masyarakat,
bangsa, dan negara. Juga demi untuk menuju serangkaian kualitas kebangkitan dan
kemajuan Indonesia Raya.
Ada sejumlah "Politik Hukum Bernegara Indonesia"
dengan adanya amanat dan ketentuan mengenai Polri dalam konstitusi UUD NRI
Tahun 1945. Berikut dengan Prinsip-Prinsip dan Nilai-Nilai keberadaan dan
kedudukan Polri berdasarkan konstruksi dan substansi. Khususnya yang berbasis
pada teks amanat dan narasi ketentuan tersebut. Polititk Hukum Bernegara
Indonesia merupakan konsekuensi dari "penerimaan dan pengakuan"
konstitusional terhadap Polri. Selanjutnya pada gilirannya, memiliki
konsekuensi atau mempunyai akibat ketatanegaraan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Konstitusionalitas Polri, pada dasarnya memastikan,
meneguhkan, dan mengukuhkan doktrin konstitusional bahwa institusi Polri adalah
institusi yang "berstatus independen dan bersifat mandiri".
Perspektif dan terminologi independen dan mandiri dalam konteks tersebut adalah
memastikan bahwa keberadaan, status, dan kedudukan institusi Polri "pada
dasarnya terletak dan berada langsung di bawah Presiden RI sebagai Kepala
Negara". Letak keberadaan akan status dan kedudukan tersebut ditempatkan
dan didudukkan dalam konteks konstitusi negara karena "Presiden RI
memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD" (Bab III, Pasal 4 UUD NRI
Tahun 1945).
Kekuasaan tersebut merupakan bagian dari ekosistem
"kekuasaan pemerintahan negara" (Judul Bab III UUD NRI Tahun 1945).
Doktrin konstitusional yang meletakkan keberadaan, status, dan kedudukan
institusi Polri langsung di bawah Presiden (kepresidenan), pada gilirannya
memiliki implikasi dan konsekuensi. Terutama implikasi dan konsekuensi
ketatanegaraan pada tataran struktural dan institusional. Implikasinya dan
konsekuensinya adalah bahwa institusi Polri dengan tegas dan secara jelas
"tidak boleh menjadi subordinat bawahan dari kelembagaan, kementerian, dan
kebadanan apapun". Juga "tidak boleh menjadi institusi dan instrumen
bagian dari kelembagaan, kementerian, dan kebadanan apapun".
Keberadaan, status, dan kedudukan institusi Polri beserta
keseluruhan ekosistem Polri sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur
dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945, harus senantiasa "terjaga dan
terawat". Pengamanatan, penentuan, dan pengaturan konstitusional tersebut,
pada dasarnya mengisyaratkan, menentukan, dan memastikan eksistensi, posisi,
dan fungsi Polri. Pastinya adalah "tidak boleh terjadi penghilangan,
pendistorsian, bahkan pengurangan sekecilpun dan sedikitpun teks narasi dan
makna substansi konstitusional" terhadap Polri. Perihal tersebut sebagaimana
yang sudah tertera jelas dan termaktub tegas dalam UUD NRI Tahun 1945 mengenai
institusi Polri.
Mesti dipastikan dari awal dan sejak dini mengenai narasi
dan substansi perihal "Kebijakan" dan mengenai "Peraturan
Perundangan-Undangan". Narasi dan substansi tersebut adalah agar harus dan
justru mesti menguati, meneguhi, dan mengukuhi UUD NRI Tahun 1945. Peraturan
Perundangan-Undangan dan Kebijakan "tidak boleh menghilangi, mendistorsi,
dan mengurangi sekecilpun dan sedikitpun teks narasi dan makna konstitusi"
terhadap Polri. Teks dan makna tersebut adalah amanat dan ketentuan mengenai
eksistensi, posisi, fungsi, tugas, peran, tanggungjawab, dan kewenangan Polri.
Amanat dan ketentuan tersebut adalah sebagaimana yang telah diatur dalam
konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana
diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi di atas. Pernyataan
konstitusional tersebut bersifat amanat dan berkategori ketentuan yang memiliki
dasar legitimasi yang kuat dan mempunyai landasan konstitusi yang tinggi bagi
Polri. Pernyataan jelas dan tegas tersebut, pada dasarnya mengingatkan dan
menjadikan keseluruhan civitas dan ekosistem Polri mengorganisasikan pembangunan,
penataan, pemeliharaan Sistem Keamanan Nasional dan Ketertiban Umum bagi
kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pembangunan Indonesia Raya yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat,
Adil, dan Makmur, pada dasarnya berbasis pada tumbuhnya dan terbangunnya
stabilitas politik dan keamanan. Perspektif dan terminologi politik dan
keamanan dalam konteks tersebut adalah dalam pengertian, pemahaman, penjiwaan,
dan penyelenggaraan politik dan keamanan secara luas, dalam, tinggi, lengkap,
dan utuh. Hakekatnya dan intisarinya adalah "Politik Negara dan Keamanan
Negara". Institusi Polri dengan demikian memperoleh legalitas formal dan
mendapat legitimasi konstitusional untuk menunaikan tugas, tanggungjawab, dan
kewenangan untuk membangun, menata, dan memelihara sistem keamanan nasional dan
ketertiban umum (masyarakat).
Polri sebagai alat negara bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana
diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi di atas. Pernyataan
konstitusional tersebut mengingatkan ulang kembali akan Tujuan Nasional NKRI,
antara lain : untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah
darah Indonesia ; untuk memajukan kesejahteraan umum ; untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa ; dan lain-lain.
Materi Tujuan Nasional tersebut, pada dasarnya mengingatkan
dan menjadikan "Negara" harus senantiasa bertugas dan
bertanggungjawab untuk "Hadir" melindungi, mengayomi, melayani,
menjamini, dan memfasilitasi masyarakat (warga negara) untuk melaksanakan
setiap dan segala hak-hak konstitusional masyarakat. Pelaksanaan dan penggunaan
hak-hak konstitusional tersebut, mesti dijamin sepenuhnya dan sejatinya oleh
Negara tanpa diskriminasi dan tanpa eksploitasi. Sehingga berlangsung dengan
baik, benar ; dan terlaksana secara aman, nyaman, lancar, dan berhasil.
Institusi Polri beserta segenap jajaran Polri sebagai Alat
Negara, adalah sebuah kelembagaan strategis yang merupakan representase Negara.
Polri sebagai kelembagaan representase ("wakil/perwakilan") Negara,
harus senantiasa dan mesti semakin melakukan percepatan dan peningkatan
kualitas penyelenggaraan tugas, kewajiban, dan tanggungjawab Negara. Berintikan
pada komitmen yang otentik dan konkrit dari Negara untuk melindungi, mengayomi,
melayani, menjamini, dan memfasilitasi masyarakat (warga negara). Polri sebagai
alat negara bertugas dan bertanggungjawab melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat. Perihal tersebut adalah merupakan simbol pemakna strategis ; dan
lambang penunjuk penugasan kepada Polri.
Polri sebagai alat negara yang menegakkan hukum (Pasal 30
ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur
dalam konstitusi di atas. Pernyataan konstitusional tersebut, memastikan,
menegaskan, dan mengukuhkan eksistensi, posisi, dan fungsi Polri dalam
konstitusi. Khususnya dalam konteks dan dalam kerangka penegakan hukum
Indonesia. Atmosfir keseluruhan sistem dan proses penegakan hukum Indonesia,
harus senantiasa berdasarkan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang konstitusional
dan berlandaskan narasi keadilan yang substansial.
Pengamanatan, penentuan, dan pengaturan teks dan frasa
"penegakan hukum" dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945 hanya ditemukan
dan hanya ada dalam teks narasi dan
materi substansi mengenai Polri. Ditemukan dan ada juga mengenai institusi lain
dalam UUD NRI Tahun 1945. Khususnya dalam BAB IX (Kekuasaan Kehakiman), pasal
24 ayat 1, yaitu : "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan". Teks
narasi dan makna konstitusi tersebut, meletakkan dan menumbuhkan sebuah dan
serangkaian sistem dan proses peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Perspektif dan terminologi amanat dan ketentuan UUD NRI
Tahun 1945 mengenai Polri, khususnya dalam konteks dan kerangka penegakan
hukum, pada dasarnya bersifat tunggal dan berkategori konstitusional.
Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, telah mengamanatkan, menentukan, dan mengatur
"secara langsung" mengenai penyelenggaraan penegakan hukum oleh
institusi Polri. Ekosistem penegakan hukum oleh Polri, sudah diamanatkan,
ditentukan, dan diatur langsung dengan jelas dan tegas secara normatif
strategis prinsipil dalam konstitusi.
Perspektif dan terminologi tersebut semakin memastikan,
meneguhkan, dan mengukuhkan keberadaan, status, kedudukan, dan kegiatan Polri
dalam hal dan untuk menegakkan hukum. Kualitas dan integritas Polri dalam
konteks tersebut, pada dasarnya berkategori konstitusional sebagai hukum dasar
tertinggi dan tertulis (UUD NRI Tahun 1945). Hukum dasar tertinggi dan tertulis
merupakan pedoman pengarah tertinggi dan menjadi pedoman penuntun tertinggi
bagi masyarakat, bangsa, negara, dan tentu Polri untuk tunduk dan taat
konstitusi.
Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, juga menyediakan dan
memberikan "mandat" posisi, fungsi, peran, tugas, tanggungjawab, dan
kewenangan penegakan hukum kepada institusi Polri. Perspektif dan terminologi
mandat konstitusional tersebut, khususnya berkaitan dan berintikan pada
keseluruhan infrastruktur, pranata, dan ekosistem penegakan hukum
("penyelidikan dan penyidikan) oleh Polri. Perihal tersebut sangat
strategis, berpengaruh, berdampak, dan menentukan. "Pesan dan
perintah" pernyataan konstitusional beserta konsekuensi tersebut, pada
dasarnya meletakkan, menjadikan, dan mengingatkan Polri. Hakekatnya dan prinsipnya
adalah agar Polri senantiasa memaknainya secara bertanggungjawab dan
mempertanggungjawabkannya. Perihal secara bertanggungjawab dan
mempertanggungjawabkan dalam konteks tersebut karena akibat adanya amanat dan
ketentuan "politik hukum bernegara Indonesia konstitusional" tersebut
dalam penegakan hukum.
Keseluruhan penegakan hukum perihal penyelidikan dan
penyidikan oleh Polri, menjadikan dan meletakkan Polri sebagai "subyek
utama dan otoritas tunggal". Khususnya dalam hal dan untuk penyelidikan
dan penyidikan hukum. Perspektif dan terminologi tersebut juga, pada dasarnya
semakin memastikan, meneguhkan, dan mengukuhkan bahwa Polri dalam hal dan untuk
menegakkan hukum, bersifat tunggal otoritatif strategis. Hakekat etika dan
prinsip moralitas dengan posisi subyek utama dan otoritas tunggal tersebut,
harus senantiasa dijaga dan dirawat "kemurniannya dan keasliannya".
Juga pada gilirannya mesti selalu dan semakin dimaknai dan diimbangi dengan
kualitas, profesionalitas, kapasitas, kapabilitas, integritas, kredibilitas,
dan akuntabilitas Polri.
Kerangka besar dan utama perspektif konstitusional dan
bangunan dasar dan pilar terminologi konstitusional atas keberadaan, kedudukan,
dan kegiatan Polri, telah ada, tumbuh, terbangun, berkembang, dan maju.
"Kerangka dan bangunan" tersebut merupakan "misi luhur, misi
mulia, misi suci" Polri. Juga menjadi "tugas panggilan, tugas
pengabdian, tugas kenegaraan" Polri. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. beserta
jajaran institusi Polri, sudah, sedang, dan semakin serius dan sungguh-sungguh
membangun dan memaknai konsolidasi, soliditas, reformasi, dan transformasi
Polri.
Pembangunan dan pemaknaan tersebut berbasis pada kualitas
dukungan dan kerjasama yang otentik dan konkrit dengan etos, jiwa, dan semangat
"Indonesia Bergotongroyong". Konstruksi dan substansi tersebut adalah
untuk menuju dan membangun Indonesia Maju. Dengan demikian, konstitusionalitas
Polri dan pembangunan negara hukum demokratis Indonesia, semakin bermakna
konstitusional dan bermakna substansial. Hakekatnya dan prinsipnya adalah dalam
dan untuk membangun dan memajukan Indonesia Raya yang Merdeka, Bersatu,
Berdaulat, Adil, dan Makmur berdasarkan ideologi dan falsafah Pancasila.**
Jakarta, 25 Desember 2022.
"Salam Tri Brata ; Salam Bhayangkara ; Salam Konstitusi
; Salam Indonesia".
Penulis adalah : Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia ; Mantan
Tim Perumus UU Polri dan Komisi Politik & Hukum DPR-Ri ; Pernah Menjadi
Dosen Tamu Sespimmen dan Sespimti Polri