KPK Soroti Pentingnya Mitigasi Benturan Kepentingan di Tengah Polemik Kegiatan Pemkab Deli Serdang di Hotel Diduga Milik Keluarga Bupati

Administrator Administrator
KPK Soroti Pentingnya Mitigasi Benturan Kepentingan di Tengah Polemik Kegiatan Pemkab Deli Serdang di Hotel Diduga Milik Keluarga Bupati
Ist | Pelita Batak
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,

Deli Serdang (Pelita Batak):

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya mitigasi benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan menyusul sorotan publik terhadap kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang berulang kali digelar di Hotel Brastagi Cottage, Kabupaten Karo, yang disebut-sebut milik keluarga Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya melalui fungsi koordinasi dan supervisi terus melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap pemerintah daerah, termasuk Pemkab Deli Serdang.

"KPK memandang bahwa prinsip integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik mengharuskan setiap penyelenggara negara maupun pejabat publik untuk senantiasa mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi potensi benturan kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya," kata Budi.

Menurutnya, potensi benturan kepentingan tidak serta-merta menunjukkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, kondisi tersebut harus diantisipasi karena dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, maupun pelaksanaan kebijakan publik.

Karena itu, KPK mengingatkan agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa serta penggunaan anggaran daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kritik dari sejumlah kalangan terkait pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) dan kegiatan pemerintahan lainnya yang disebut rutin dilaksanakan di Hotel Brastagi Cottage. Sebelumnya, Sekretaris Eksekutif Diagram Indonesia, Dr M Taufiq Hidayah Tanjung, meminta KPK turun tangan untuk menelusuri dugaan adanya benturan kepentingan dalam penggunaan fasilitas tersebut.

Budi menegaskan, pencegahan korupsi harus dimulai sejak tahap perencanaan dan pengambilan kebijakan. Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK berkomitmen melakukan pendampingan, monitoring, dan pengawasan agar berbagai potensi risiko korupsi dapat dicegah sejak dini.

Ia juga menekankan bahwa setiap dugaan yang berkembang di ruang publik harus didasarkan pada data dan fakta yang dapat diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi awal mengenai dugaan tindak pidana korupsi untuk menyampaikannya melalui saluran Pengaduan Masyarakat KPK. Setiap laporan yang masuk akan ditelaah dan diverifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

KPK menegaskan, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Mitigasi benturan kepentingan harus menjadi perhatian bersama seluruh penyelenggara negara demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap kebijakan benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat," tegas Budi.(mbs)

Komentar
Berita Terkini