Kejagung Segel Dua Gudang Motor Listrik Kasus MBG, Total 17.600 Unit Diamankan

Administrator Administrator
Kejagung Segel Dua Gudang Motor Listrik Kasus MBG, Total 17.600 Unit Diamankan
Ist | Pelita Batak
Kejagung Segel Dua Gudang Motor Listrik Kasus MBG, Total 17.600 Unit Diamankan

Jakarta (Pelita Batak):

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel dua gudang penyimpanan sepeda motor listrik di Sentul, Kabupaten Bogor, dan Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan hingga saat ini sebanyak 17.600 unit motor listrik telah diamankan melalui proses penyegelan. Jumlah tersebut merupakan bagian dari pengadaan 21.801 unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

"Yang sudah disegel di daerah Sentul dan Cikarang. Kurang lebih 17.600 unit. Penyegelan masih berjalan karena masih ada beberapa titik lainnya," ujar Syarief, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, ribuan motor listrik tersebut tidak disita, melainkan hanya diamankan dan dipantau pergerakannya karena masih berada di gudang milik penyedia dan belum didistribusikan ke titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Kami melakukan penyegelan untuk mendata dan mengawasi pergerakan kendaraan tersebut. Perawatan tetap dapat dilakukan oleh penyedia karena barang belum diserahkan," jelasnya.

Kejagung menduga terdapat praktik penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1,035 triliun. Vendor penyedia, PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), disebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif.

Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menyoroti dugaan penyimpangan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi yang diduga tidak sesuai spesifikasi serta mengandung unsur mark up.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa motor listrik yang telah dibeli menggunakan uang negara tersebut nantinya tetap dapat dimanfaatkan oleh BGN untuk operasional, namun penggunaannya harus sepengetahuan penyidik.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta sejumlah pihak swasta.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan kerugian negara dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(int)

Komentar
Berita Terkini