Tim Advokasi Serukan Dukungan untuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Polda Metro Jaya

Administrator Administrator
Tim Advokasi Serukan Dukungan untuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Polda Metro Jaya
Ist | Pelita Batak
Roy Suryo serta aktivis Tifauzia Tyassuma

Jakarta (Pelita Batak):

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyerukan dukungan dan solidaritas bagi pakar telematika Roy Suryo serta aktivis Tifauzia Tyassuma yang diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Melalui pernyataan resminya, tim kuasa hukum yang dikoordinatori Petrus Selestinus, SH dan Ahmad Khozinudin, SH menilai proses hukum yang menjerat kedua klien mereka sarat kepentingan politik dan mengandung unsur tindakan represif.

Sebagai langkah awal, tim advokasi mengajak masyarakat, tokoh publik, dan para aktivis untuk memberikan dukungan moril sekaligus membantu proses pengajuan penangguhan penahanan.

"Kami menghimbau kepada seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan klien kami. Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon berkenan hadir di Polda Metro Jaya untuk mengisi surat jaminan penangguhan penahanan," ujar anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, dalam surat edarannya.

Menurut TA-AKAA, kehadiran para tokoh dan aktivis diperlukan sebagai bagian dari persiapan apabila permohonan penangguhan penahanan segera diajukan.

Dalam pernyataannya, tim advokasi juga menyampaikan sejumlah keberatan atas proses hukum yang dijalani Roy Suryo. Mereka menilai Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban pelaporan, sehingga tindakan penjemputan dinilai tidak diperlukan.

Selain itu, tim hukum berpendapat apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau memasuki tahap II, penyidik seharusnya dapat menempuh mekanisme pemanggilan resmi tanpa harus melakukan tindakan yang dianggap berlebihan.

TA-AKAA juga menyebut adanya dugaan intervensi politik dalam proses hukum tersebut. Namun demikian, tudingan tersebut masih merupakan pandangan dari tim kuasa hukum dan belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait pernyataan tersebut.(Rpbk)

Komentar
Berita Terkini