Presiden Prabowo Teken UU Polri Nomor 5 Tahun 2026, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun

Administrator Administrator
Presiden Prabowo Teken UU Polri Nomor 5 Tahun 2026, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
Ist | Pelita Batak

Jakarta (Pelita Batak):

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 17 Juni 2026. Informasi tersebut diumumkan kepada publik pada Senin (22/6) setelah salinan undang-undang diunggah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Revisi UU Polri memuat sejumlah perubahan penting. Salah satunya adalah ketentuan dalam Pasal 28A yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian. Penempatan tersebut dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang bergerak di bidang keamanan, ketertiban masyarakat, pelayanan publik, serta penegakan hukum. Penugasan di luar institusi juga dapat dilakukan atas permintaan lembaga tertentu maupun berdasarkan penugasan Presiden.

Perubahan lainnya menyangkut batas usia pensiun. Anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi hingga usia 60 tahun. Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang selama satu tahun berdasarkan keputusan presiden sesuai kebutuhan organisasi.

UU baru tersebut juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri, memperkuat pengawasan internal, memperluas tugas kepolisian dalam penanganan kejahatan siber, serta mempertegas prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Di sisi lain, revisi UU Polri sebelumnya menuai berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat sipil. Sejumlah pihak mendukung penguatan kelembagaan Polri agar mampu menjawab tantangan kejahatan modern, namun sebagian kelompok masyarakat mengingatkan agar perluasan kewenangan tersebut tetap disertai mekanisme pengawasan yang kuat guna menjaga profesionalisme dan mencegah tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain.

Undang-undang tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 17 Juni 2026, dan menjadi landasan baru bagi reformasi kelembagaan Polri di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (*)

Komentar
Berita Terkini