Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa, Keluarga Jadi Penjamin

Administrator Administrator
Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa, Keluarga Jadi Penjamin
Antara Foto

Jakarta (Pelita Batak):

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) usai menerima pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Juni 2026. Keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta adanya jaminan dari keluarga kedua tersangka.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan merupakan hasil pertimbangan tim jaksa penuntut umum. Menurutnya, keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin dan menerima konsekuensi apabila Roy Suryo maupun dr Tifa tidak memenuhi panggilan persidangan.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6).

Selain adanya jaminan dari keluarga, Kejari Jaksel juga menerima surat pernyataan dari kedua tersangka yang menyatakan siap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, mematuhi seluruh aturan, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan. Jaksa juga meminta keduanya menjaga situasi tetap kondusif.

Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa. Kejari Jaksel menerima 714 item barang bukti, yang sebagian besar berupa dokumen, buku, telepon seluler, flashdisk, serta tautan dan video yang berkaitan dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa sempat ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. Tim kuasa hukum yang dipimpin Refly Harun kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan menjelang pelimpahan perkara ke kejaksaan. Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Usai keluar dari Kejari Jakarta Selatan, Roy Suryo menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum dan para pendukungnya. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai “kemenangan rakyat Indonesia”, sementara proses hukum terhadap dirinya dan dr Tifa tetap berlanjut hingga persidangan. (*)

Komentar
Berita Terkini