Penahanan Roy Suryo Cs Ditangguhkan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Administrator Administrator
Penahanan Roy Suryo Cs Ditangguhkan, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Ist | Pelita Batak
Penahanan Roy Suryo Cs Ditangguhkan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Jakarta (Pelita Batak):

Penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama sejumlah tersangka lain dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dikabarkan ditangguhkan setelah sebelumnya mereka ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan berkas perkara memasuki tahap lanjutan dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.

Usai penahanan tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo yang dipimpin Ahmad Khozinudin pada Sabtu, 20 Juni 2026, menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu dijadwalkan diajukan pada Senin, 22 Juni 2026, bersamaan dengan proses tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sejumlah tokoh, di antaranya mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, disebut siap memberikan jaminan penangguhan.

Berdasarkan informasi yang beredar pada Senin (22/6/2026), penyidik mengabulkan permohonan tersebut sehingga Roy Suryo dan sejumlah tersangka lainnya tidak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan, namun tetap berstatus tersangka dan wajib memenuhi panggilan penyidik apabila diperlukan. Proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara tetap berlanjut hingga tahap penuntutan.

Kasus ini bermula dari laporan terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pada 2 Juni 2026, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sejumlah kelompok pendukung Jokowi sebelumnya mendesak aparat segera menuntaskan kasus tersebut, sementara pihak Roy Suryo menilai perkara ini sarat perbedaan pendapat yang seharusnya disikapi secara proporsional.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak menghentikan proses hukum. Para tersangka tetap diwajibkan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.(*)

Komentar
Berita Terkini