Menyamar Jadi Pendeta, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya

Administrator Administrator
Menyamar Jadi Pendeta, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya
Ist | Pelita Batak
Menyamar Jadi Pendeta, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya

Surabaya (Pelita Batak):

Pelarian panjang terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar akhirnya berakhir. Setelah hampir empat tahun menjadi buronan, Liem Susilowati menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Selama masa pelariannya, ia diketahui bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menyamar sebagai pendeta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa Liem telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022. Dalam pengakuannya kepada jaksa eksekutor, selama menjadi buronan ia tinggal di lingkungan tempat ibadah dan menjalankan aktivitas layaknya seorang pendeta untuk menghindari pelacakan aparat.

Tertekan Setelah Keluarga Ditangkap

Keputusan Liem untuk menyerahkan diri diduga dipicu oleh penangkapan kakak kandungnya, Liauw Inggarwati, dan keponakannya, Bastian Widjaja, yang lebih dahulu diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026. Menurut Putu, penangkapan tersebut membuat kondisi psikologis Liem terguncang.

"Yang bersangkutan mengaku merasa takut, bingung, dan tidak bisa tidur setelah mengetahui anggota keluarganya ditangkap," kata Putu Arya Wibisana. Kondisi itulah yang akhirnya mendorongnya datang sendiri ke kantor Kejari Surabaya untuk menyerahkan diri.

Divonis 8 Tahun Penjara

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Liem Susilowati dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam skema kredit fiktif pada salah satu bank pelat merah. Ia divonis 8 tahun penjara melalui persidangan yang digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa karena yang bersangkutan melarikan diri selama proses hukum berlangsung.

Dalam perkara tersebut, Liem tidak bertindak sendiri. Ia bersama Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana dinyatakan bersalah dalam kasus yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah. Seluruh terpidana kini telah berhasil dieksekusi oleh Kejari Surabaya.

Modus Pelarian dan Pengembangan Kasus

Kasus ini juga mengungkap bagaimana para buronan berupaya menghindari penangkapan selama bertahun-tahun. Dalam operasi sebelumnya, Kejari Surabaya menyebut Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja kerap berpindah-pindah lokasi antara Surabaya dan Magetan, mengganti identitas, serta menghapus jejak digital untuk mengelabui aparat. Tim Tabur membutuhkan pengintaian selama sekitar tiga pekan sebelum akhirnya berhasil menangkap keduanya di kawasan Lakarsantri, Surabaya.

Dengan menyerahkan dirinya Liem Susilowati, Kejari Surabaya menyatakan seluruh terpidana dalam perkara kredit modal kerja fiktif tersebut kini telah berhasil diamankan dan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Setelah proses administrasi selesai, Liem langsung dieksekusi ke Lapas Perempuan Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Sorotan Publik

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana seorang terpidana korupsi dapat menghindari penangkapan selama hampir empat tahun dengan menyamar sebagai tokoh agama. Di sisi lain, keberhasilan Kejari Surabaya menuntaskan pengejaran seluruh terpidana dinilai sebagai keberhasilan program penangkapan buronan (Tabur) yang digalakkan Kejaksaan RI. (Int)

Komentar
Berita Terkini