Tingkatkan Kesadaran Kolektif Menaati Prokes Covid-19

Oleh : Djalan Sihombing
Administrator Administrator
Tingkatkan Kesadaran Kolektif Menaati Prokes Covid-19
IST | Pelita Batak
Djalan Sihombing

MEMPERHATIKAN berbagai lokasi di Jabodetabek, kesadaran kolektif penduduk mencegah penyebaran Covid-19 masih rendah. Yang jalan kaki, naik motor di perkampungan banyak yang tidak pakai masker. Bahkan banyak orang berkumpul tanpa pakai masker yang benar dan tidak menjaga  jarak. Di pasar-pasar juga banyak orang yang tidak pakai masker.

Gatra.com, menyebutkan

data perubahan perilaku menunjukkan menurunnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Saat ini (5/12/2020) tingkat kepatuhan di Indonesia hanya mencapai 59,20%.

Karena kesadaran akan Prokes masih rendah tentu penyebaran virus terus terjadi. Indikatornya, dari hari ke hari, kasus positif Covid 19 masih meningkat. Kapan bisa melandai, bila kesadaran kolektif masih kurang? Di Indonesia,  telah mencapai 1 juta orang yg tepapar Covid 19. Dengan penambahan 13.094 kasus positif pada hari Selasa (26/01/2021) sehingga total 1.012.350 kasus.

Banyak orang yang mulai bosan di rumah, akhirnya pergi menerobos keramaian tanpa ada tujuan yang jelas.  Sampai kapan kesadaran ini tidak meningkat? Pemerintah sudah membuat regulasi, tapi masih banyak yang melanggar. Bahkan ada pula penduduk yang menyalahkan pemerintah, padahal dirinya sendiri tidak taat Prokes.

Apakah setelah ekonomi semakin sulit baru timbul kesadaran kolektif? Apakah setelah terjadi pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran di perusahaan-perusahaan, baru kesadaran meningkat? Ketika terjadi pengurangan (PHK), banyak yang teriak. Tidak bisa makan lagi. Tidak bisa bayar sekolah anak lagi. Lagi-lagi, nanti pemerintah yang disalahkan.

Barangkali sudah saatnya Jabodetabek menerapkan jam malam Covid-19. Misalnya, mulai pukul 21.00 WIB tidak boleh keluar rumah, kecuali mereka yang berdinas malam. Juga penerapan, tidak boleh berkumpul di luar ruangan lebih dari 4 orang. Penerapan dilarang berkumpul lebih dari 4 orang di luar ruangan sangat penting, untuk menghindari orang berkumpul di jalanan tanpa tujuan yang jelas. Kelurahan perlu menggerakkan pengurus RW dan RT untuk mengawasi warganya.

Jarak makan di warung juga harus minimal 1 meter. Sampai saat ini, kelihatan di berbagai tempat makan, masih banyak yang makan bersama dengan jarak yang dekat. Aturan yang sudah ditetapkan pengelola warung atau rumah makan, dengan membatasi pengunjung  wajib dipatuhi. Harus taat dengan prokes 5 M.(*)

Penulis :

- PU pelitabatak.com

- Advokat

- Sekretaris Dewan Pengawas Yayasan PRABED

Komentar
Berita Terkini