Nasionalisme Dr Hertz

Oleh : Robbie Yoel Romero Lingga
Administrator Administrator
Nasionalisme Dr Hertz
ist|pelitabatak
Robbie Yoel Romero Lingga
NASIONALISME adalah sikap yang sangat penting untuk dikembangkan dalam berbangsa dan bernegara. Negara yang rakyatnya menjunjung tinggi rasa nasionalisme akan menjadi bangsa yang kuat.

Dr. Hertz adalah ahli yang menjabarkan pengertian nasionalisme secara lengkap. Bahkan dalam pandangan Dr. Hertz, nasionalisme ini dibagi-bagi menjadi beberapa pengertian. [https://www.romadecade.org/pengertian-nasionalisme/#!, diakses 9 Juni 2020]

Menurutnya, nasionalisme adalah hasrat untuk mencapai kesatuan, hasrat untuk merdeka, hasrat untuk mencapai keaslian dan hasrat untuk memiliki cita-cita bersama. Jika ditarik kesimpulan, Hertz berpandangan jika nasionalisme adalah sebuah tekad yang ingin dicapai. Nasionalisme merupakan ideologi negara dan satu bentuk tingkah laku dari suatu bangsa. Nasionalisme sebagai ideologi dibentuk berdasarkan gagasan bangsa dan membuatnya untuk memberi fondasi kokoh bagi negara.

Dr. Hertz dalam bukunya yang berjudul Nationality in History and Politics mengemukakan empat unsur nasionalisme, yaitu: 1. Hasrat untuk mencapai kesatuan; 2. Hasrat untuk mencapai kemerdekaan; 3. Hasrat untuk mencapai keaslian; 4. Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa. Sedangkan menurut Louis Sneyder. Nasionalisme adalah hasil dari perpaduan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan intelektual. Nasionalisme timbul dari diri kita sendiri, rasa itu timbul jika kita meraskan hal yang sama dengan orang lain ataupun masyarakat yang lainnya. Jadi nasionalisme berbanding lurus dengan persamaan anatara individu yang satu dengan individu yang lainnya.

Hertz juga menyebutkan empat macam cita-cita nasionalisme; 1. Perjuangan untuk mewujudkan persatuan nasional yang meliputi persatuan dalam politik, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, dan persekutuan serta solidaritas; 2. Perjuangan untuk mewujudkan kebebasan nasional yang meliputi kebebasan dari penguasa asing atau campur tangan dari dunia luar dan kebebasan dari kekuatan-kekuatan intern yang bersifat anti nasional atau yang hendak mengesampingkan bangsa dan Negara; 3. Perjuangan untuk mewujudkan kesendirian (separateness), pembedaan (distinctiveness), individualitas dan keaslian (originality); 4. Perjuangan untuk mewujudkan pembedaan diantara bangsa-bangsa yang memperoleh kehormatan, kewibawaan, gengsi dan pengaruh. [https://ejournal.undip.ac.id/index.php/cilekha/article/download/5039/4573, diakses 9 Juni 2020]

Nasionalisme memiliki fungsi dan tujuan tersendiri. Tujuan nasionalisme ini juga sejalan dengan tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Berikut ini merupakan beberapa fungsi dan tujuan nasionalisme secara umum; a. Meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa; b. Menumbuhkan semangat rela berkorban bagi tanah air dan bangsa; c. Membangun hubungan yang rukun dan harmonis antar individu dan masyarakat dalam sebuah Negara; d. Mempererat tali persaudaraan antar sesama anggota masyarakat; e. Menstabilkan kondisi perekonomian rakyat secara nasional; f. Mendahulukan kepentingan bangsa dibandingkan kepentingan pribadi; g. Menjaga bangsa dari ancaman disintegrasi bangsa oleh pihak-pihak dari dalam atau luar negeri.

Nasionalisme memiliki beberapa ciri-ciri dan karakteristik tertentu. Sifat-sifat nasionalisme antara lain mengandung unsur persatuan dan kesatuan bangsa secara nasional, diantaranya ; a. Terdapat unsur persatuan dan kesatuan bangsa; b. Terdapat organisasi modern yang sifatnya nasional; c. Perjuangan yang dilakukan sifatnya nasional secara menyeluruh; d. Bertujuan untuk kemerdekaan dan mendirikan negara merdeka dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat; e. Mengutamakan akal dan pikiran; f. Mengutamakan kepentingan bangsa secara nasional dibandingkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, nasionalisme adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa: menempatkan persatuan-kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan; menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara; bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri;mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa;menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia;mengembangkan sikap tenggang rasa; tidak semena-mena terhadap orang lain; gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan; berani membela kebenaran dan keadilan; merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia; dan menganggap pentingnya sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

Sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia, Nasionalisme yang dikatakan Hertz menjadi gambaran bagi kita untuk tetap menjaga sikap dan rasa nasionalisme untuk mencapai pembangunan bersama demi masyarakat yang adil dan makmur.

Dengan rasa nasonalisme, maka masyarakat bisa hidup berdampingan dan saling menopang dengan satu tujuan untuk kehidupan berbangsa yang semakin kuat dan utuh. Masa depan bangsa dalam cita-cita luhur harus menjadi pegangan bersama ketika rasa nasionalisme ada tertanam dalam sanubari kita.

Kecintaan warga kepada negaranya ditunjukkan dari tindakan yang diamalkan dalam kesehariannya. Tidak semata-mata hanya mengaku memiliki nasionalisme, namun akan terlihat dari cara seseorang bersosialisasi dengan lingkungannya. Kerukunan yang tercipta bukan semata-mata hanya karena terjadi begitu saja, namun di tengah berbagai perbedaan di tengah masyarakat ada nasionalisme, yaitu menyadari kepentingan bersama dan adanya hasrat untuk mencapai tujuan bersama.

Simpulan
Sebuah bangsa yang besar akan berdiri kokoh jika setiap warga yang ada di dalamnya memiliki nasionalisme yang kuat. Perjuangan mengisi pembangunan akan berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang akan dicapai.

Nasioalisme tidak bisa dilakukan hanya dengan seorang, namun merupakan komunitas yang saling terkait dan terpaut. Maka Negara kesatuan Republik Indonesia akan tetap utuh dan terus maju mengikuti perkembangan zaman. Merdeka! (*)

Penulis adalah mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara

Komentar
Berita Terkini