Mangain Boru, Perlukah ?

Oleh : Sampe L. Purba
Administrator Administrator
Mangain Boru, Perlukah ?
ist|pelitabatak
Ilustrasi
TELAH menjadi praktek yang lazim bagi orang Batak Toba, apabila menikah dengan wanita dari luar sukunya, wanita itu diberi marga. Umumnya marga yang diberikan adalah sama dengan marganya ibu dari pria yang menjadi suaminya. Salah seorang Saudara laki laki pengantin  pria (Tulang ni Pangoli)  bertindak sebagai "orang tua" dari si wanita.

Pemberian marga ini dapat dilakukan sebelum atau setelah menikah. Prosesnya melalui sebuah acara adat di lingkungan keluarga terdekat yang disebut acara "mangain boru".

Orangtua yang "mengangkat/ mengadopsi" wanita ada yang sifatnya seolah olah full adopsi, dimana wanita itu berhak atas warisan/ pauseang sebagaimana berlaku untuk anak kandungnya. Tetapi ada juga yang temporer tituler untuk kepentingan pragmatis adat. Kepentingan adat tersebut antara lain adalah, Sang Orangtua Pengain ini  berfungsi sebagai orangtua yang menyampaikan "ulos hela" kepada Pengantin dan menerima tuhor ni boru. Namun,  ada juga yang dengan tulus dan penuh kasih bertanggungjawab hingga menyampaikan ulos mula gabe pada saat acara 7 bulanan anak pertama, memberikan parompa/ aek ni unte pada saat lahiran. Mereka sampai kepada anak anaknya menjadi hula-hula takkas, termasuk misalnya memberikan tujung/ ulos sampe tua dalam hal si wanita yang dimargakan tersebut kelak mabalu.

Tetapi tidak jarang, keberlakuan pemargaan tersebut hanya untuk persyaratan formalitas adat pada saat pesta pernikahan saja. Pihak keluarga Pengantin pria manggarar adat na gok/ pesta unjuk kepada pihak "orangtua adopsi", sebagaimana layaknya adat pernikahan sesama orang batak. Pihak "orangtua adopsi" mengundang dongan tubu, boru, hula hula dan dongan sahutanya, untuk manjalo adat na gok.

Pihak keluarga/ kerabat yang digokkonpun membawa, memenuhi  kewajiban adat serta menerima jambar adat na hombar tu si.   Dalam pada itu, orang tua  kandung mempelai wanita lebih kurang peran dan kedudukannya di pesta adat tersebut adalah seperti tamu kebanyakan lainnya.

Ada pandangan, apabila si wanita tidak dimargakan  dan tidak manggarar adat, keberadaan keluarga  baru ini tidak sempurna sebagai pendukung hak dan kewajiban adat batak.

Menurut saya praktek adat mangain ini, dalam kaitannya dengan  pemenuhan kelengkapan adat, adalah keliru, salah kaprah dan agak lebay.

Beberapa argumentasi diberikan di bawah ini.

Pertama, hutang adat utamanya adalah kepada pihak keluarga wanita. Bukan ke    paradatan atau dongan tubu. Tidak adajambar suhi ni ampang na opat  kalau tidak ada jambar hasuhuton parboru.  Pihak keluarga wanita mungkin memiliki tata cara adat yg berbeda dalam menikahkan anaknya. Misalkan saja pengantin wanita adalah boru Nias, Manado, Jawa atau Tionghoa. Bukankah mereka juga punya adat sendiri.

Mereka tidak menuntut pemenuhan adat ala Batak kok. Tidak perlu ada tuhor ni boru. Mereka juga  punya marga sendiri. Bayangkan kalau itu dilakukan kepada boru batak, yang menikah dengan orang Manado misalnya. Haruskah si boru batak ini menerima marga satu lagi?

Kedua, bukankah pada waktu orangtua pengantin pria dahulu menikah, kewajiban adatnya telah full tuntas terpenuhi. Anak-anak yang dilahirkannya adalah sah pewaris adat na gok, terlepas anak anak itu kelak bukan marboru batak.

Ketiga, posisi Tulang adalah sentral dan signifikan dalam adat batak. Dalam hal misalnya, berenya  menikah dgn orang batak, posisi Tulang pengantin pria adalah sijalo tintin marakkup.

Ungkapan yang digunakanpun sangat dalam maknanya. Hot pe jabui, hot margulang-gulang. Manang boru dia pe dialap bere i, hot doi boru ni Tulang. Boru X  do dialap bere, alai ianggo di bagas nami, boru Y (sesuai tu marga ni tulang)  ido nasida.

Tidak perlu harus diain dan dimargakan, agar hot boru ni Tulang. Panggilan partuturon isteri bere kepada Tulang adalah selalu "Amang".

Keempat, tanpa sadar kita jadi membedakan Tulang. Ada Tulang Mertua (yang sifatnya artificial - Tulang-in-law), ada Tulang murni. Pada hal sama-sama Tulang. Hanya karena ada "boru sorang magodang", di salah satu Tulang yang disepakati sebagai "host". Kelak,  anak yang dilahirkan boru yang dimargakan tersebut apakah menjadi bere kandung dari anak anak  Tulang-in-law tersebut ? Dalam bahasa Batak, ai ndang tinongos ni tondinai. Bukankah kita juga diajarkan nilai nilai luhur-Ndang sisaputan na so jambar niba ?

Sampai kapanpun, kedudukan Tulang ini adalah indispensable (tidak tergantikan) bagi bere dan keturunannya.  Bere itu kelak setelah tua meninggal, pihak Tulang yang manaputi, manjalo Piso/  ulos matua, bahkan hingga pesta simin/ tugu (if any). Tidak terkait dengan apakah bere itu marboru batak, boru sileban atau tidak mangoli sekalipun !

For sure, tidak ada ini adat mangain pada zaman ni Ompunta Partukkot Sialagundi, na namukka adat na tapaihut ihut. Lalu kreasi siapa ini, paadathon na so adat. Saya membaca banyak buku buku adat, dan umumnya menerima,  menjunjung bahkan ada yang mengharuskan perlunya boru sileban dimargakan. Bagi saya ini berlebihan.

Tentu saja tulisan ini - with all due respect - tidak mengecilkan makna bagi keluarga yang telah melaksanakan praktek adat mangain. Palias mai.

Dewasa ini - terutama di kalangan generasi muda - kemungkinan pernikahan campuran beda suku itu, sudah semakin banyak.

Tidak perlulah pernikahan anak-anak muda ini, harus diwarisi dengan hal hal yang artificial.

 Agak ironis memang, anak anak ini "dipaksa" menjalani prosesi adat mangain, pada hal berbahasa Batak saja belum tentu diajari orangtuanya. Ini terutama di kota kota besar kosmopolitan. Itu jauh lebih bermakna, dari pada mamampe marga karena diain.

Penulis menyadari, pandangan yang dikemukakan ini tidak sepenuhnya berterima.
Mari kita diskusikan dengan pikiran dan hati terbuka.

28 Mei 2017
(Ditulis di ketinggian 38.000 kaki di atas Samudera Hindia).
Komentar
Berita Terkini