Legalisasi tanah milik adat ini dikenal dengan dua lembaga, yaitu konversi dan Pengakuan/penegasan hak. Konversi, pengakuan hak kepada pemilik jika buktinya masih ada tanpa perubahan subjek serta objeknya. Sedangkan pengakuan, bilamana kondisi objektifnya berubah. Perubahan dengan akte yang diakui ketentuan, maka ditempuh penegasan hak. Sertipikat langsung kepada pembeli. Sedangkan, peralihannya tidak runtut dan terputus namun perolehan hak miliknya dengan itikad baik, maka ditempuh dengan Pengakuan Hak Milik kepada pembeli, setelah diumumkan selama 2 bulan jika sporadik dan 1 bulan jika proses sistematik, atau sekarang disebut STPL (prona secara lengkap/sertipikat tanah pendaftaran lengkap).
Saran bagi pembaca sekalian, supaya mendaftarkan tanahnya menjadi sertipikat Hak Milik, guna mendapatkan bukti hak atas tanah serta mendapatkan fasilitas yang terkandung didalamnya, waktu yang tidak ada batas waktunya, perlindungan hukum dan kepastian hukum. Semoga.(Jakarta, 14 Mei 2917, pkl. 11.50 WIB, Ronsen LM Pasaribu, Pemerhati Agraria/Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat)