Medan (Pelita Batak):
Redaksi PelitaBatak.com menerima surat terbuka untuk Presiden Prabowo terkait kelanjutan pencabutan sejumlah ijin perusahaan diantaranya PT. TPL yang ada di Sumatera Utara, demikian isi surat dimaksud:
::::::
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 87 Tahun 2026 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Atas Nama PT. Toba Pulp Lestari di Sumatera Utara, tertanggal 26 Januari 2026 ternyata hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjutnya seperti apa hingga kini, maka dengan ini saya Mangaliat Simarmata Ketua Jendela Toba sebagai pemerhati lingkungan hidup dan parawisata berharap agar Presiden RI Prabowo dapat mengintruksikan lagi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai menteri kehutanan dan para menteri yang terkait lainnya agar secara jelas, terbuka, dan transparan menjelaskan kepada Rakyat/publik bagaimana tindak lanjut SK tersebut sesuai dengan harapan Rakyat, Publik dan adanya kepastian hukum ditutupnya PT. Toba Pulp Lestari ( PT. TPL ) tersebut dengan pengaturan dan kebijakan yang jelas ditetapkan pasca Pemerintah sudah mencabut izin TPL secara permanen dengan masukan dari saya yaitu :
1. Pemenuhan hak-hak Pekerja/Buruh TPLnya adalah tanggungjawab TPL sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Adanya penetapan peta yang jelas terhadap area konsessi yang diklaim TPL sebagai area konsessinya terutama menyangkut tanah adat , hutan adat, hutan lindung, dll.
3. Pengembalian dan penetapan tanah-tanah adat Masyarakat Adat.
4. Penetapan hutan adat Masyarakat Adat dengan pemetaan yang jelas.
5. Pengembalian area-area tanah masyarakat yg dulu sudah diserahkan oleh masyarakat kepada Pemerintah terutama untuk penghijauan pohon pinus di Tapanuli yang juga sudah dikuasai TPL selama ini diserahkan kembali kepada masyarakat yang menyerahkannya.
Untuk hal ini perlu dipetakan dengan jelas area mana yang harus dikembalikan kepada masyarakat untuk digunakan lahan pertanian dan area mana tetap dipertahankan untuk tetap sebagai area penghijauan sebagai hutan lindung .
6. Pengembalian area-area tanah yang dijadikan area pabrik PT. Toba Pulp Lesstari dan perumahannya kepada masyarakat yang menyerahkan dulu dengan "manipulasi" system pago-pago secara adat.
7. Pengaturan, penetapan tanggungjawab TPL secara hukum untuk pemulihan hutan adat dan hutan lindung ( termasuk pemulihan kawasan daerah aliran sungai ke KDT) yang sudah pernah diusahai, dirambahnya dengan penetapan area yang jelas dan tenggang waktu yang jelas.
8. Pemenuhan hak-hak para korban yang pernah mengalami kekerasan dan korban secara hukum sejak ada PT. IIU hingga PT. TPL sebagai kompensasi kemanusiaan untuk mereka sebagai korban dan atau keluarganya.
9. Pemberian ganti kerugian kepada masyarakat yang mengalami perusakan atas hasil pertanian mereka yang dirusak pihak TPL, rumah masyarakat, dllnya.
10. Adanya upaya hukum yang jelas secara hukum terhadap para pihak-pihak TPL atas pelanggaran hukum, kejahatan kehutanan dan lingkungan serta kekerasan yang berkategori tindak pidana yang dilakukannya selama beroperasinya TPL.
11. Agar kasus-kasus pengaduan masyarakat sebelum-sebelumnya terhadap pihak TPL di Kepolisian agar ditindak lanjuti pengusatannya secara hukum.
Semoga harapan ini mendapat perhatian serius dari Bapak Presiden RI Prabowo sebagai wujud kepeduliannya atas perjuangan panjang, sangat melelahkan dan sudah puluhan korban nyawa Rakyat tersebut. Semoga.
(*)