Kisruh SE Wali Kota Medan, Terkait Penataan Pemko Jangan Lupakan Perda Ini

Administrator Administrator
Kisruh SE Wali Kota Medan, Terkait Penataan Pemko Jangan Lupakan Perda Ini
Ist | Pelita Batak
Tokoh Masyarakat Dr. RE Nainggolan,MM saat menghadiri FGD yang dilaksanakan Pemko Medan

Medan (Pelita Batak):

Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal yang menimbulkan stigma dan polemik diduga karena dibuat dengan mengabaikan aturan peraturan yang terkait. Penerapan SE dimaksud juga dinilai keluar dari ranahnya, menunjukkan ketidak mampuan Pemko Medan dalam melihat persoalan menyeluruh pembangunan Kota.

Sebagaimana disampaikan tokoh masyarakat, Dr. RE Nainggolan,MM dalam FGD yang digelar Pemko Medan, kemarin, bahwa aturan Kota Medan tentang penataan cukup banyak. Diantaranya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2022-2042. Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 mengatur zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Menurut Mantan Sekdaprovsu itu, kebijakan untuk penataan kota bisa dilaksanakan berdasarkan tiga Perda tersebut. "Mohon maaf pak sekda, besar pertemuan kita ini hanya membicarakan penataan daging. Karena, banyak hal yang harus ditata di tengah perkembangan Kota Medan di atas dasar keterbatasan kita. Keterbatasan Pemko Medan untuk mempersiapkan secara keseluruhan apa yang dibutuhkan masyarakat," ujar RE Nainggolan dalam diskusi yang dipimpin Sekdakot Medan dan dihadiri jajarannya, juga hadir MUI Medan, FKUP Medan, MUKI, Ketua Umum HBB, antropolog dan lainnya.

Oleh karenanya, lajut RE Nainggolan, jangan hanya daging yang ditata. "Tapi secara keseluruhan. Apa yang kita rasakan sesuatu yang tidak benar. Sehingga dengan demikian, Pemko melihat secara keseluruhan tidak melihat secara parsial," ujarnya.

Pada kesempatan itu, RE Nainggolan mengapresiasi Wali Kota Medan yang tanggap bahwa Surat Edaran itu telah menimbulkan stigma berbeda. Juga mengapresiasi Sekda Kota Medan yang menyatakan tidak akan melakukan suatu tindakan yang terkait dengan surat edaran itu.

Sebagaima diketahui surat edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (beserta perubahannya). Karena itu, surat edaran tidak boleh membuat norma hukum baru yang mengikat masyarakat luas.

Surat Edaran Wali Kota bukan peraturan, melainkan kebijakan administratif atau pedoman pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Yang jadi pertanyaannya, kebijakan Pemda mana yang dipedomani Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal?.(*)

Komentar
Berita Terkini