Ketum KONI Sumut Harus Evaluasi KONI Daerah yang Tidak Taat

Administrator Administrator
Ketum KONI Sumut Harus Evaluasi KONI Daerah yang Tidak Taat
Ist | Pelita Batak
Ketua Pengkot Pertina Medan Adol Frian Rumaijuk dan Humas Pengprov Pertina Sumut Sahat H Nasution saat menghadiri Rakernas Pertina di Jakarta beberapa waktu lalu

Medan (Pelita Batak):

Pada tanggal 25 Februari 2026, Ketua Umum KONI Sumatera Utara menerbitkan Surat Nomor : 63/KONI-SU/II/2026 dengan perihal Penegasan Ulang sebagai tindak lanjut surat KONI Pusat nomor 141/ORG/II/2026 tanggal 20 Februari 2026. Surat yang menegaskan bahwa Organisasi Olahraga Tinju yang menjadi anggota KONI Pusat adalah PP PERTINA dengan ketua Umum Dr. Brigitta Lasut S.H.,LLM.

Dalam surat tersebut (poin 3) menghimbau agar Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota sejalan dengan KONI Pusat, bahwa Pertina satu-satunya Organisasi Tinju yang diakui.

Ketua Umum Pengurus Kota Pertina Medan, Adol Frian Rumaijuk,STP.,MMA menyebutkan ada oknum Ketua KONI Kabupaten di Sumut yang terang-terangan memimpin dan membina cabang olahraga tinju di luar Pertina. "Kita melihat ini, surat Ketua Umum KONI Sumut hanya pemanis saja untuk melakukan pembinaan cabor tinju di Sumut. Karena jelas publik mengetahui hal itu," ujarnya kepada awak media, Jumat (13/3/2026) di Medan.

Jika hal ini terus berlangsung, lanjutnya, akan sangat mempengaruhi makna keseriusan pembinaan yang selalu digaungkan KONI Sumut.

"Saya pikir, Ketum KONI Sumut bisa melakukan evaluasi di jajarannya. Supaya pembinaan yang diprogramkan dari KONI Sumut selaras dengan pembinaan di Kabupaten dan Kota se Sumut," ujarnya.

Penyimpangan-penyimpangan yang dinilai "kecil", lanjut Adol, akan sangat berpotensi melemahkan pembinaan atlet berprestasi di Sumut. "Jangan sampai hal ini menjadi kutu busuk di tubuh KONI Sumut. Hal kecil mungkin kita lihat, namun dampaknya akan sangat besar, jika kita memelihara persoalan di internal organisasi," ujarnya.

Untuk itulah, Adol berharap Ketua Umum KONI Sumut memiliki atensi untuk hal tersebut. Hal itu berkaitan dengan Anggaran Dasar KONI Pasal 22 poin (3), "Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik secara horisontal maupun vertikal." (*)

Komentar
Berita Terkini