Zona Terlarang Reklame Tak Tuntas, Sejumlah Anggota DPRD Gunakan Interpelasi

Administrator Administrator
Zona Terlarang Reklame Tak Tuntas, Sejumlah Anggota DPRD Gunakan Interpelasi
Ist|PelitaBatak
Godfried E Lubis

Medan (Pelita Batak) :
Setelah terkatung-katung  tanpa ada kejelasan selama beberapa waktu, akhirnya  hak interpelasi yang digagas sejumlah anggota DPRD Medan menemui titik terang. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan, Selasa sore (2/5), merespon gagasan tersebut dengan menjadwalkan rapat paripurna pada 23 Mei 2017.

Informasi yang diperoleh, rapat Banmus DPRD Medan kemarin, akhirnya menyepakati digelarnya rapat paripurna sebagai proses lanjut pengajuan hal interpalsi yang digagas sejumlah anggota dewan. Mayoritas anggota Banmus, pada rapat itu menilai rapat paripurna harus digelar, karena syarat untuk mengajukan hak interpelasi sudah terpenuhi.

Sebelumnya diberitakan, sembilan anggota DPRD Medan telah  mengajukan usulan interpelasi kepada wali kota.  Mereka adalah Ahmad Arif dan Zulkarnain Yusuf dari Fraksi PAN, M. Nasir dan Asmui Lubis (FPKS), Paul Mei Anton (PDIP), Beston Sinaga (PKPI), Modesta Marpaung (Golkar), Godfried Effendi Lubis (Gerindra), dan Irsal Fikri (PPP).

Sejumlah anggota dewan itu mengajukan hak intepelasinya terkait kebijakan Pemko terhadap penertiban reklame. Anggota dewan ingin mempertanyakan sikap wali kota yang kemudian tidak lagi melanjutkan penertiban reklame, terutama di 13 ruas jalan yang merupakan zona larangan.

Selanjutnya, usulan hak interpelasi tersebut juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Medan pada 13 Maret 2017, olah salah seorang penggagas hak interpelasi Ahmad Arif (PAN).

SAMBUT BAIK

Sementara itu, salah seorang pengusul hak interpelasi Godfried Effendi Lubis, mengaku menyambut baik penjadwalan rapat paripurna yang dilakukan oleh Banmus. Dia berharap, semoga jadwal tersebut tidak berubah lagi, dan rapat paripurna nantinya menyetujui inerpelasi dilanjutkan.

Disebutkan Godfried, yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Medan, interpelasi kepada wali kota sangat penting dilakukan. Tujuannya untuk mengetahui mengapa program tentang penertiban reklame di zona larangan tidak berjalan. Buktinya, sampai saat ini  reklame bermasalah masih saja ada.

Padahal, menurutnya Pemko Medan sebelumnya sangat komit untuk menertibkan reklame bermasalah. Hal itu diungkapkan Wali Kota Dzulmi Eldin, kepada Pansus Reklame beberapa hari setelah dia dilantik menjadi wali kota.

"Dalam pertemuan konsultasi kita (Pansus) dengan wali kota waktu itu, Pak Eldin berjanji dalam dua bulan tidak ada lagi reklame berdiri di zona larangan. Tapi sekarang, sudah lebih enam bulan, janji itu belum terwujud. Karenanya kita ingin tahu, apa masalahnya. Makanya kita gulirkan hak angket," katanya. (sum)
 

Komentar
Berita Terkini