Acara peluncuran ini berlangsung meriah karena dihadiri sejumlah pejabat negara, seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Jaksa Agung M Prasetyo, Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari, Seskab Pramono Anung, Menkum HAM Yasonna Laoly, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin. Termasuk Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo dan Hakim Agung MA Gayus Lumbuun, serta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Hadir pula sejumlah elite PDI Perjuangan seperti Wakil Sekjen Ahmad Basarah dan Eriko Sotarduga, serta Ketua DPP PDI Perjuangan Wiryanti Sukamdani.
Dalam sambutannya, Trimedya menegaskan bahwa pemberitaan tentang penegakan hukum di Indonesia adalah hal yang sangat menjual, terutama bila ada pemberitaan tentang pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) karena melakukan korupsi.
Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan ini, masyarakat terkadang lupa bahwa penegakan hukum berkaitan langsung dengan kewenangan penegak hukum yang diberikan oleh UU.
"Di sinilah parlemen sebagai penyusun UU memiliki peran penting dalam menopang penegakan hukum karena semuanya kami yang mengkaji," kata Trimedya dalam sambutannya.
Trimedya menuturkan, parlemen bersama para penegak hukum yakni Kejaksaan, Polri dan lembaga KPK serta pengadilan pengadilan harus terus melakukan pengawalan terhadap sinergi tiga pilar pilar untuk menciptakan penegakan hukum yang demokratis.
Peran DPR, kata dia, dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi diwujudkan lewat dua dari tiga fungsi yakni legislasi dan pengawasan. Hal ini dibuktikan juga dengan lahirnya UU Pemberantasan Korupsi yang semakin baik, yakni baik UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dirinya menjelaskan dalam buku yang terdiri atas beberapa bagian tersebut memberi perhatian lebih terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dengan menempatkan banyak tema pada bagian awal.
"Fungsi pengawasan di bidang pemberantasan korupsi DPR bertugas memastikan proses hukum benar-benar adil tidak diskriminatif atau tebang pilih agar tetap pada koridor sistem hukum yang ada, tidak prduli apakah hal itu menimpa para politikus yang membuat UU," pungkasnya.(R2/
rmol.co)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified