Terdakwa Pembunuh Ismail di Batang Serangan Dituntut 17 Tahun Penjara di PN Stabat

Administrator Administrator
Terdakwa Pembunuh Ismail di Batang Serangan Dituntut 17 Tahun Penjara di PN Stabat
Dok
Ilustrasi pengadilan

Langkat (Pelita Batak):

SAS alias Barjak (26) Penduduk Desa Bamban Kec  Batang Serangan , Langkat,  Terdakwa kasus pembunuhan Ismail alias Mail, dituntut  17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Stabat yang  bersidang di Pengadilan Negeri Stabat Kamis sore 9 Juni 2016.

Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan JPU Kejari Langkat yang Ketua majelis hakim Rosihan.J.Rangkuti.SH.MH dan dua  anggota majelis dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Saputra Sitepu.SH. Dalam persidangan itu  terdakwa Barjak yang masih remaja  itu tampak  didampingi Pengacara Prodeo Kaban.SH dan dalam tuntutan jaksa , terdakwa secara  syah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terhadap korban  Ismail alias Mail (Waria) pada  Rabu 21 Oktober 2015 pukul 01.00 WIB di kawasan perkebunan  PTPN II Kebun  Batang Serangan.

Sesuai dengan fakta terungkap di persidangan atas keterangan sejumlah saksi dibawah sumpah. Perbuatan terdakwa dengan sengaja  menghilangkan nyawa orang lain menggunakan pisau dan korban tewas akibat tusukan benda tajam. Perbuatan terdakwa   melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan terdakwa perbuatan  sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain, dna meresahkan masyarakat.  Sedang  meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan masih muda belum pernah dihukum.

Usai mendengar pembacaan tuntutan  jaksa  Majelis hakim mengundur sidang  untuk mengajukan pledoi  yang akan di sampaikan  terdakwa Barjak melaui penasehat hukum Prodeo Kaban.SH  pada minggu yang akan datang  (R2).

Komentar
Berita Terkini