Poldasu Diminta Ambil Alih Kasus Dua Oknum Polres Nias Terlibat "Geng Rape"

Administrator Administrator
Poldasu Diminta Ambil Alih Kasus Dua Oknum Polres Nias Terlibat "Geng Rape"
Ist|PelitaBatak
Arist Merdeka Sirait

Jakarta (Pelita Batak) :
Perbuatan Bripka DWS (35), Bripda AFW (23) anggota Buru Narkoba Polres Nias dan ARWH (32) Wiraswasta sangat tidak terpuji dan menjijikkan. Melakukan kejahatan seksual bergerombol (geng rape) terhadap seorang perempuan siswi SMk berusia 16 tahun. Sebagai Anggota Buru Narkoba Polres Nias, seyogianya sebagai pelindung dan pengayom masayrakat khususnya anak-anak.

Untuk itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengambil alih (take over) penanganannya dari Polres Nias ke Poldasu dan menjerat tiga orang pelaku yang saat ini sudah ditahan di Polres Nias.

Ketiganya harus dijerat dengan ketentuan pasal 81 dan padal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke II Undang-undang No. 23 Tahun 2002 junto ketentuan pasal 358 dan pasal 55 dan 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum Komnas Anak Arist Merdeka Sirait dalam rilisnya, Kamis (4/5/2017). "Bukan saja untuk dipecat atau dikeluarkan dari kedinasannya sebagai anggota Polri, namun juga pelaku dapat diancam dengan pidana penjara," tegasnya.

Untuk diketahui, lanjutnya, jika hasil visum Forensik tidak menemukan kejahatan seksual dalam bentuk penetrasi, dan perkosaan, perbuatan pelaku dengan cara mencium, meraba-raba, mencolek, memasukkan jari ke vagina dan dengan menggesek dengan atau tidak dengan alat kelamin dengan bujuk rayu, tipu muslihat melakukan kekerasan seksual dalam bentuk tersebut di atas, perbuatan ini sudah memenuhi unsur pidana kejahatan seksual.

"Apalagi dilakukan secara paksa dengan menggunakan cara memeras, polisi jangan ragu, bahwa perbuatan pelaku yelah memenuhi unsur pidana," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait

Arist Merdeka pria berjenggot sahabat anak Indonesia menambahkan, Komnas Anak memberikan apreasiasi kepada bapak Kapolres Nias yang dengan secara sukarela menyerahkan penganangan kasus kejahatan seksual bergerombol yang melibatkan dua anggotanya kepada Poldasu.

Untuk mengawal proses penegakan hukum ini, Arist meminta Pokja Perlindungan Anak Nias dan Quick Investigator Tim Komnas Anak di Nias untuk terus memberikan dampingan hukum dan psikologis kepada korban dan keluarga korban.

Juga meminta segera LPA Sumut dan LPA Korla Medan untuk mengawal kasus pemeriksaan dua oknum Polisi di Poldasu.

Demi keadilan bagi korban, Arist Merdeka Sirait putra Siantar sangat percaya bahwa Poldasu akan menindak tegas pelaku sesuai dengan kewenangannya dan memastikan menindak anggotanya yang melakukan tindak pidana.

"Ayo kita tunggu dan percayakan gebrakan Direskrimum Poldasu," imbuh Arist.(TAp|rel)

Komentar
Berita Terkini