Dekan FH Nommensen

Pemahaman Masyarakat Mengenai Tupoksi BHP Sangat Penting

Administrator Administrator
Pemahaman Masyarakat Mengenai Tupoksi BHP Sangat Penting
Ist|PelitaBatak
Dekan FH UHN Marthin Simangunsong SH, M.Hum memberikan sambutan saat acara sosialisasi Tupoksi BHP Kerjasama Antara FH UHN dengan BHP Kota Medan Wilayah Kemenkumham Sumut di Ruang Dr. Justin

Medan (Pelita Batak) :
Pemahaman masyarakat tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Balai Harta Peninggalan (BHP) sangat penting. Diharapkan berpengaruh kepada kesadaran hukum bagi masyarakat yang sangat mendukung pembangunan hukum berbasis masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (FH UHN) Marthin Simangunsong, SH, M.Hum menyampaikannya saat acara sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta Peninggalan yang diselenggerakan atas kerjasama antara FH UHN dengan BHP Kota Medan Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu, (26/04/2017) yang menghadirkan pembicara seperti Drs. Ibnu Chuldun, BcIP, SH, M.Si (Kepala Kanwil Kemenkumham RI Sumatera Utara), Muhammad Ramdan SH, MH Kepala Seksi harta Peninggalan dan Pendaftaran Kurator Direktorat Perdata, Ditjen AHU Kemenkumham RI, Prof. Dr. Sunarmi, SH. M.Hum Guru Besar Pascasarjana Hukum USU, dan Ritauli Situmorang, SH, MH Ketua BHP Medan Kanwil Kemenkumham Sumut.

Marthin mengapresiasi kegiatan yang menambah wawasan mahasiswa Fakultas Hukum tentang apa itu BHP dan ruang lingkupnya. Ia juga mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud lain penyuluhan hukum kepada mahasiswa yang bisa menambah wawasan hukum mahasiswa FH UHN karena langsung mendatangkan ahlinya dari luar yang paham betul apa itu tugas pokok dan fungsinya.

Dalam paparannya Ibnu Chuldun menyebutkan BHP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang langsung berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Melalui Direktorat Perdata dan merupakan bentukan pemerintahan Kolonial pada tanggal 1 Oktober 1624.

Kemudian tujuan BHP pada saat itu adalah untuk memenuhi kebutuhan bagi anggota VOC khususnya dalam hal mengurus harta benda yang ditinggalkan di Wilayah negara Indonesia bagi kepentingan ahli warisnya yang berada di Nederland.

Sedangkan tugas BHP adalah mewakili dan mengurus kepentingan orang –orang? Badan Hukum yang karena hukum atau putusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peaturan perundang-undangan.

Sedangkan Fungsi Utama BHP adalah pengurus atas diri pribadi dan harta kekayaan anak-anak yang masih belum dewasa, mewakili kepentingan anak-anak belum dewasa dalam hal adanya pertentangan dan kepentingan wali, kurator dalam kepailitan, pembuat Surat Keterangan Hak Waris, penmapung dana transfer, sebagai penerima jaminan pembayaran jaminan kematian dan jaminan hari tua dari BPJS tenaga kerja jika tenaga kerja tidak punya ahli waris dan tidak punya wasiat, dan beberapa fungsi lainnya.
 
Sementara Prof. Dr. Sunarmi, SH, M.Hum dalam paparannya mengatakan bahwa dalam RUU BHP disebutkan BHP adalah suatu unit pelaksana teknis dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM selanjutnya membidangi perwalian, pengampunan, ketidakhadiran, harta peninggalan tidak terurus, pendaftyaran surat wasiat, surat keterangan waris, kapailitan, aset Bank dalam likuidasi, dan harta tidak terurus.

Untuk itu, masyarakat sudah saatnya bisa memahami apa itu bidang –bidang BHP ini sebagai upaya untuk membangun kesadaran hukum sekaligus kecerdasan hukum dalam dirinya. "Acara sosialisasi seperti ini sangat penting sebagai wujud pendidikan hukum," tegas Prof. Dr. Sunarmi lagi. (TAp|rel)   
 

Komentar
Berita Terkini