Terdapat empat paket objek perkara. Pertama Zona I Pola II Rayon Rantau Parapat Kota Rp25,49 miliar. Kedua, pekerjaan pelayanan teknik Zona II Pola I Rayon Aek Kota Batu dan Aek Kanopan Rp33,93 miliar. Ketiga, Zona III Pola Rayon Aek Nabara, Labuhan Bilik, dan Kota Pinang Rp43,98 miliar dan terakhir Zona IV Pola I Rayon Tanjung Balai Rp21,07 miliar.
KPPU memutuskan, bersekongkol horizontal. Tak hanya itu, pelaksana lelang juga terbukti menggugurkan penawaran PT Reihan Prada Nasindo di Zona III dan IV pada tahap evaluasi karena alasan administrasi atau salinan surat penawaran. Ada pula bukti perlakukan istimewa kepada kedua perusahaan pemenang lelang yakni perubahan persyaratan rencana kerja, kepemilikan saham Sumber Energi Sumatera adalah PLN Area Rantau Parapat, dan Manajer PLN Area Rantau Parapat Rizky Mohammad terbukti membuat persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis dalam evaluasi pembobotan.
Ketua KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu menyebutkan, pihaknya sudah mengetahui terkait gugatan balik PLN. Namun, KPPU belum menerima surat panggilan dari pengadilan.
"Gugatan itu sah secara hukum. Kami siap. Ini kan diajukan ke dua pengadilan, nanti MA yang menentukan akan bersidang di pengadilan mana. Kami tunggu saja."(R2/bisnis.com)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified