Komnas Perlindungan Anak : Pemecatan F dari SMK Kampus Nommensen Melanggaran Hak Anak

Administrator Administrator
Komnas Perlindungan Anak : Pemecatan F dari SMK Kampus Nommensen Melanggaran Hak Anak
Ist|PelitaBatak
Arist Merdeka Sirait

Medan (Pelita Batak) :
Komisi Nasional Perlindungan Anak selanjutnnya (Komnas Anak) menilai kebijakan Kepala Sekolah SMA Kampus Nommensen SS menolak F(15) kembali ke sekolah melanggar hak anak. F merupakan korban kejahatan seksual.

Alasan SS, korban telah membawa aib dan mencemarkan nama baik sekolah. Alasan tersebut merupakan perbuatan tidak bijak sebagai lembaga pendidikan dan telah melanggar hak anak atas pendidikan.

Demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait dalam relisnya, Minggu (5/2/2017). "Perlu diketahui bahwa berdasarkan UU no. 35 Tahun 2914 tentang Perlindungan Anak, UU no. 39 Tahim 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU sistim Pendidikan Nasional maupun Konvvensi International  PBB tentang Hak Anak,  hak anak atas pendidikan adalah hak fundamental dan asasi yang dimiliki anak secara universalm. Atas dasar itulah, tidak ada alasan bagi management SMA Kampus Nommensen untuk mengeluarkan korban dari sekolahnya dengan cara memindahkan peserta didiknya apalagi F adalah korban dari kejahatan seksual," ujarnya.

Seyogianya SS sebagai pendidik dan Kepala Sekolah menaruh simpati dan memberikan jaminan perlindungan korban dari keberlangsungan pendidikan korban. Atas pengusiran korban dari sekolahnya karena telah mencemarkan nama baik sekolah, demi kepentingan hak korban atas pendidikan, Kommas Perlindungan Anak meminta Kepala Sekolah SMA Kampus Nommensen untuk mengurungkan niat dan kebijakannya mengeluarkan korban dari sekolahnya apapun alasannya.

"Jika niat itu masih diteruskan, Komnas Perlindungan Anak akan memberikan dampingan hukum dan menempatkan kasus ini menjadi perhatian secara khusus," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait menanggapi kebijakan Management Sekolah SMA Kampus.

Perlu diingat, lanjutnya, bahwa petistiwa kejahatan seksual yang menimpa F yang dilakukan DM sopir angkot yang saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh Polresta Siantar bukanlah perbuatan tercelah melainkan F adalah korban. Semua pihak patut memberikan perlindungan bukan jutru menambahkan beban kepada korban.

F adalah korban kejahatan kejahatan seksual yang telah menjadi fenomena sangat menakutkan di wilayah hukum Siantar dan Simalungun yang angkanya terus meningkat dan tentunya korban tidak menginginkan peristiwa itu terjadi, demikian Arist putra Siantar yang mendapat ikon sebagai bapak anak Indonesia menambahkan.(TAp/rel)

Komentar
Berita Terkini