Komisi Nasional Perlindungan Anak : Mendesak Ketua MA Periksa Majelis Hakim PN Siantar

Administrator Administrator
Komisi Nasional Perlindungan Anak : Mendesak Ketua MA Periksa Majelis Hakim PN Siantar
ist|Pelita Batak
Arist Merdeka Sirait di sebuah acara di Papua

Jakarta (Pelita Batak) :
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim  Ledis M. Bakara  dan dua angota IQBAL dan LODEWIJK menjatuhkan vonis bebas terhadap JS (52) terdakwa kasus kejahatan seksual berulang-ulang terhadap korban  NNR anak berusia 15 tahun di Pematang Siantar merupakan perbuatan keliruh dan melanggar hukum dan segera mendorong dan meminta Ketua  Mahkamah Agung (MA) memeriksa dan membebaskan tugas Ketua Majelis Hakim dan dua annggota Majelis yang memeriksa kasus kejahatan seksual terhadap anak. Dan untuk keadilan bagi korban dan keluarganya, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung secara penuh upaya kasasi  Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Siantar ke MA atas pembebasan JS dari segala tuduhan dari kejahatan seksual terhadap anak.

]Pemecatan F dari SMA Kampus Siantar...>>>>>

Komisi Nasional Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut KOMNAS ANAK sebagai lembaga pelaksana yugas dan fungsi dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pelayanan di bidang promosi, pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia  dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan JPU Kejati P. Siantar lebih dulu sebelum menemui ketua Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Sumatera Utara dan  Ketua MA atas putusan PN Siantar yang tidak mencerminkan keadilan ini, mengingat putusan ini jelas-jelas melanggar ketentuan pasa 81 ayat (1 ) dan padal 82 ayay (2) UU no. 23 Tahun yang telah diubah kedalam UU No. 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, UUU NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Petadilan Pidana Anak (SPPA) serta Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Jika putusan bebas ini dibiarkan maka kejahatan seksual terhadap anak diwilayah hukum Diantar Simalungun akan tetus meningkat, demikian  ditambahkan Arist dengan penuh kesal.

"Seharus majelis hakim dalam memeriksa perkara kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa JS terhadap korban NNR dilakukan secara arif berprikemanusiaan  dan berpihak pada korban dan memeriksa secara detail dan berkeadilan terhadap dasar tuntutan JPU dengan menggunakan ancaman pidana penjara 8 tahun.

Jika didasarkan dalam ketentuan padal 81 ayat (1) pasal 82 ayat (2)dan UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU No 23 Tahunn 2002 yang mengatur pidana pokok terhadap kejahatan seksual sesungguhnya Majelis hakim dapat menghukum terdakwa yakni 10 tahun minimal dan 20 tahun maksimal dan dapat ditambahkan dengan pemberatan hukum dengan suntik kimia, Karena dalam ketentuan UU perlindungan Anak tidak dikenal istilah suka sama suka, justru setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan kekerasan bujuk rayu, janji-janji, bahkan intimidasi dapat dikenakan pidana penjara minimal 5 tahun. Oleh sebab itu..putusan Majelis hakim yang membebaskan JS dari segala tuduhan adalah janggal melawan dan mencederai hukum...padahal dalam ketentuan UU Perlindungan Anak hukuman minimal bagi para predator kejahatan Seksual terhadap anak adah tidak boleh kurang dari lima tahun penjara apa lagi bebas.(TAp|rel)

Komentar
Berita Terkini