Dua Anggota Polri Peras dan Perkosa Gadis Remaja di Nias

Administrator Administrator
Dua Anggota Polri Peras dan Perkosa Gadis Remaja di Nias
Ist|PelitaBatak
Ilustrasi

Medan (Pelita Batak) :
Sadis, dua dari tiga tersangka pelaku pemerkosaan terhadap gadis remaja berinisial SZ (16)ternyata anggota Polri yang bertugas di Polres Nias. Korban merupakan warga Jalan Dusun II, Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias.

Para pelaku pun dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sesuai informasi yang diungkap Polda Sumut, Kamis (4/5/2017), ketiga tersangka berinisial DWS alias D (34) anggota Polri warga Dusun III, Desa Hilina’a, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, AFM (23) anggota Polri warga Desa Fodoro Lauru, Kecamatan Hilidohu, Kabupaten Nias dan ARWH alias W (29) warga Jalan Pelita, Kelurahan Ilir, Kota Gunung Sitoli.

Kejadian berawal pada Selasa (25/4) ketika korban SZ dan temannya IPN tengah bermain di Warung Internet (Warnet) Blue Star di Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar, di depan pendopo Bupati Nias.

Kemudian dua pelaku DWS dan AFM menemui korban mengaku sebagai anggota polisi, menuduh kedua korban telah melakukan perbuatan cabul. Lalu keduanya diajak pelaku masuk ke dalam mobil dan diajak berkeliling.

Di tengah perjalanan kedua pelaku memeras korban dengan meminta uang tunai sebesar Rp5 juta. Namun hasil negosiasi pelaku hanya meminta uang sebesar Rp1 juta.

Demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting didampingi Kapolres Nias, AKBP Bawazato Zebua.

Rina menuturkan personel Polres Nias yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku tepatnya di Jalan Makam Pahlawan, Desa Mudik.

“Dari hasil pemeriksaan korban mengaku telah dicabuli kedua pelaku di dalam mobil,” tuturnya kasusnya ditangani Polres Nias.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap korban yang dilakukan Tim Labfor Cabang Medan tidak ada ditemukan bekas sperma pelaku maupun korban dari pakaian yang dijadikan sebagai barang bukti.

Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti berupa celana dalam dan baju milik SZ, mobil toyota avanza, lima unit HP dan pisau multi fungsi. (TAp|int)

Komentar
Berita Terkini