Jakarta (Pelita Batak) :
Peristiwa penembakan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Resor lubuk Linggau, Sumatera Selatan terhadap satu keluarga warga masyarakat Kabupaten Rejang Kebong Bengkulu yang menumpang mobil Honda City BG 1488 ON mengakibatkan 1 korban Sumarni (50) meninggal ditempat dan 6 korban dalam keadaan kritis dua antaranya anak-anak akibat tembakan petugas Kepolisian dan sedang mendapat perawatan di RSUD Siti Alsyah Lubuk Linggau.
Ketujuh orang korban berondongan senjata laras panjang Polisi itu adalah Gatot Sundari (29), Indra (35), Surini (50), Novianti (31), Dewi Arlina (39) dan dua diantaranya anak masing-masing Galih (6) dan Ginta Wicaksono (3). Saat ini ketujuh korban berondongan peluru Polisi Polres Lubuk Linngau mendapat perawatan intensif di RSUD Siti Alsyah.
Menurut informasi dari Kapolres Lubuk Linggau yang disampaikan lewat media di Lubuk Linggau, peristiwa ini bermula saat aparat dari Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan razia di Jalan Fatmawati Lingkar Timur untuk mengejar pelaku tindak pidana kriminal yang telah menjadi target polisi. Pada saat pemeriksaan Polisi, sebuah sedan Honda City tiba-tiba melintas di lokasi razia dengan kecepatan tinggi.
Ketika diminta berhenti, justru sopir memacu mobil lebih kencang lagi kemudian memancing Polisi untuk mengejar mobil itu. Saat kejar mengejar Polisi bersenjata lengkap laras panjang berhasil menyalip namun pengemudi Mobil Honda City tidak mau juga menghentikan laju kendaraannya. Inilah kemudian mendorong polisi memuntahkan timah panasnya berulang-ulang dari samping mobil mengakibatkan Sumarni (50) ibu dari Novianti (31) meninggal seketika di dalam mobil dan 6 lainnya dalam keadaan kritis. Termasuk dua anak-anak bernasib malang itu.
Menurut pengakuan Novianti (31) salah satu korban tembak di bahu, sekalipun mobil sudah berhenti dan menepi di pinggiran jalan, sangat disayangkan polisi masih tetap saja menembak. "Kami di dalam mobil sekalipun kami sudah merunduk di jok mobil, bahkan saya melihat dengan mata kepala sendiri ibu saya meninggal seketika di tempat. Sekalipun saya berteriak-teriak untuk menyampaikan bahwa ada anak-anak dan sudah terluka, namun polisi masih terus memecahkan kaca mobil dengan menggunakan popor senjata laras panjangnya," ujarnya.
"Sekalipun saya sudah berteriak-teriak untuk minta menghentikan tembakan namun polisi tidak mau berhenti menumpahkan beberapa timah panas ke arah kami," demikian disampaikan Novianti kepada media di RSUD Siti Asyah Lubuk Linggau.
Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dibidang Pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia menilai bahwa tindakan Polisi dengan menembaki warga masyarakat merupakan tindakan melawan kode etik (code of conduct) dan kesalahan prrosedur. Kesalahan yang mengakibat orang lain meninggal dunia dan cedera secara permanen.
"Melihat dan mempelajari kronologis penembakan yang dilakukan terhadap 7 orang warga asal Rejang Lebong Bengkulu dan hasil dari Investigasi cepat (quick investigation) Komnas Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lubuk Linggau. Dengan penuh emosional sekalipun sudah menghentikan kendaraannya dan mengakibatkan meninggal dunia dan kritis ternasuk menembaki anak-anak," kata Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait dalam rilisnya, Rabu (19/4/2017).
Komnas Anak, lanjut Arits, mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk meminta pertanggungjwaban pidana yang dilakukan aparat Kepolisian dari Polsek Lubuk Linggau Timur. Juga segera menyatakan minta maaf pada keluarga korban dan menanggung seluruh biaya yang ditimbulkannya akibat muntahan timah panas aparat kepolisiaan Linggau Timur.
Dijelaskannya, sekalipun pihak Kepolisiaan mempunyai hak diskresi dalam setiap merespon laporan tindak pidana kriminal, namun pihak Kepolisian juga harus menjunjung tinggi kode etik prosedural penanganan.
Dalam penegakan hukumnya aparat penegak hukum tidak dibenarkan melakukan tindakan membabi buta dengan cara mematikan. Setiap menjalankan tugas operasinya, aparat Kepolisian harus tunduk pada Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia (Perkap) No. 08 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), apalagi fakta menunjukkan didalam mobil Honda City ditemukan dua anak balita menjadi korban.
"Tindakan penembakan membabibuta dan menelan korban diantaranya dua anak merupakan kesalahan prosedur dan kode etik yang mengakibatkan meninggal dunnia dan cacat secara permanen dan melanggar hak asasi manusia," tegas Arist. (TAp)