Diduga Milik Pribadi, Proyek APBD Tobasa Melimpah ke Objek Wisata Bukit Holong

Administrator Administrator
Diduga Milik Pribadi, Proyek APBD Tobasa Melimpah ke Objek Wisata Bukit Holong
Freddy Hutasoit
Areal peternakan yang diklaim milik Kasmin Simanjuntak
Tobasa(Pelita Batak): Berbagai proyek pembangunan di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) sejak tahun 2010 hingga 2012 dinilai salah sasaran. Harusnya untuk kepentingan rakyat banyak, namun patut diduga hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

 

Dalam catatan DPD SUMUT LSM Pijar Keadilan yang diterima Pelita Batak, Minggu 8 Mei 2017, berbagai proyek dikucurkan secara besar-besaran ke Bukit Holong, Kecamatan Silaen, Kabupaten Tobasa. Pada tahun 2010 Dinas PU Tobasa mengucurkan dana pengaspalan ke lokasi sebesar Rp 230 juta (bersumber dari anggaran PPID), ditambah pembuatan kolam sekitar Rp 100 juta.

 

Lalu, pada tahun 2011, melalui pendanaan APBD, mengucur lagi dana pengaspalan sebesar Rp 500 juta, ditambah perbaikan gapura, pembangunan tembok penahan, dan pembuatan shelter, total berjumlah Rp 850 juta.

 

Kemudian, tahun 2012 pembangunan dua unit Rumah Doa senilai Rp 149,9 juta, satu unit Aula Retreat senilai Rp 179.9 juta, jalan beton setapak senilai Rp 149,9 juta, dan dua unit shelter senilai 149,9 juta, ini merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum.

 

Bukit Holong yang tampak menjorok ke lembah Toba Holbung dari jajaran bukit dataran tinggi Habinsaran. Letaknya di Simanobak, Kecamatan Silaen,Toba Samosir. Nama itu ada setelah mantan Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak membangun sebuah salib raksasa di puncak bukit tersebut. 

 

Ketika itu, Pandapotan Kasmin Simanjuntak mendirikan Salib dipuncak bukit itu semasa menjabat Kepala Desa Pardomuan (Simanobak), Kecamatan Silaen, Tobasa, dan setelah terpilih menjadi Bupati Tobasa 2010 bebagai anggaran pun di kuncurkan ke sana termasuk anggaran dari Dinas Parawisata & Kebudayaan, Dinas Pertanian, perikanan & peternskan, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

 

Osborn Siahaan selaku Ketua DPD SUMUT LSM Pijar Keadilan kepada Pelita Batak, Minggu 7 Mei 2017 menyebutkan banyaknya anggaran yang tidak tepat sasaran pada kedua Dinas di Tobasa ini merupakan suatu perbuatan melanggar hukum,serta praktek yang untuk memperkaya diri pribadi ataupun sekelompok,sehingga menimbulkan kerugian Negara semakin besar.

 

Untuk itu Osborn mengharapkan kepada pihak penegak hukum,kiranya kegiatan ketiga Dinas yakni Dinas PU,Dinas Peternakan dan Perikanan serta  Parawisata Tobasa sebagai atensi dalam pegungkapan kasus dugaan korupsi. "Pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain penerapan sistem pembuktian terbalik yakni pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa,"ujarnya.

 

Memang, Pandapotan Kasmin Simanjuntak telah menyerahkan areal itu ke Pemkab dengan untuk dijadikan sebagai obyek wisata. Faktanya sampai sekarang Dolok Holong diduga masih tetap diklaim mantan penguasa Tobasa itu sebagai miliknya. Indikasinya, bahwa Dolok Holong itu tidak dioperasionalkan sebagai obyek wisata dan jalan ke sana pun masih tertutup untuk umum.(FH)

Komentar
Berita Terkini