"Penebangan liar ini dilakukan dengan modus jika terlapor telah memiliki ijin SIPUH ONLINE, padahal SIPUH ONLINE bukan ijin untuk pemanfaatan hutan kayu melainkan penatausahaan pembayaran PSDH, DR, tegakan dan pembayaran lain lain sistem online, untuk mencegah pemasukan dari kehutanan non pajak tidak disalah gunakan. Yang menerbitkan ijin terkait pemanfaatan kayu diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999", bebernya.
Sesuai hasil investigasi Lembaga Pemantau dan Pemerhati Pembangunan Daerah (LP3D) Tapanuli sekitarnya di lapangan atas pernyataan masyarakat, Kepala Desa, pegawai Dinas Kehutanan Taput bahwa lokasi tersebut adalah tanah yang diserahkan masyarakat kepada negara atau Kementerian Kehutanan untuk dijadikan reboisasi pada tahun 1979. Setelah keluar SK 579 bahwa hutan negara tersebut statusnya menjadi APL sehingga untuk pemanfaatan kayu harus ada ijin peruntukan, hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan Indonesia Nomor 14/Menhut-II/2011 tentang ijin pemanfaatan kayu.
"Dengan tidak adanya ijin lingkungan hidup dan perubahan peruntukan serta IPK maka hal ini lah yang menjadi dasar laporan kita ke Polda Sumut. Semoga pihak Kepolisian Daerah Sumut dapat menindak lanjuti laporan kita ini, serta memproses dan menangkap oknum yang sudah melakukan perambahan hutan tanpa ijin", harapnya.
Terpisah, Sudianto Munthe ketika dikonfirmasi melalui selulernya sampai berita ini diturunkan tidak menjawab. (Tim)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified