Akhirnya Ketua LSM LP3D Laporkan Perambahan Hutan Tapanuli Utara ke Polda Sumut

Administrator Administrator
Akhirnya Ketua LSM LP3D Laporkan Perambahan Hutan Tapanuli Utara ke Polda Sumut
Ist
Rahlan S. Tobing, Ketua LSM LP3D Tapanuli
Tarutung(Pelita Batak): Rahlan S. Tobing, Ketua Lembaga Pemantau dan Pemerhati Pembangunan Daerah (LP3D) Tapanuli sekitarnya resmi melaporkan Sudianto Munthe ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan No. 710/KEU/LSM LP3D TAPANULI/2017. 

 

Rahlan S. Tobing, Rabu 26 Aril 2017,  mengatakan pengaduan dilakukan dikarenakan terlapor (Sudianto Munthe, Pemegang Ijin SIPUH ONLINE) sudah melakukan perambahan hutan tanpa ijin. 

 

"Dasar kita Sesuai dengan Undang - Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3, Undang - Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), Undang - Undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 55 Junto pasal 56, dan Undang - Undang No. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup", terangnya.

 

Tobing melanjutkan jika kronologis perambahan hutan tersebut terjadi di Desa Manalu Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara seluas kurang lebih 8 Ha. Selain terlapor kami duga kuat oknum Dinas Kehutanan Provinsi Sumut terlibat dalam hal ini, karena mereka mengetahui kegiatan ini dan sudah melakukan timber cruising yang hasilnya dari 8 Ha terdapat potensi kayu sebanyak 8.229 M3, namun hal ini tidak dihentikan.

 

"Penebangan liar ini dilakukan dengan modus jika terlapor telah memiliki ijin SIPUH ONLINE, padahal SIPUH ONLINE bukan ijin untuk pemanfaatan hutan kayu melainkan penatausahaan pembayaran PSDH, DR, tegakan dan pembayaran lain lain sistem online, untuk mencegah pemasukan dari kehutanan non pajak tidak disalah gunakan. Yang menerbitkan ijin terkait pemanfaatan kayu diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999", bebernya.

 

Sesuai hasil investigasi Lembaga Pemantau dan Pemerhati Pembangunan Daerah (LP3D) Tapanuli sekitarnya di lapangan atas pernyataan masyarakat, Kepala Desa, pegawai Dinas Kehutanan Taput bahwa lokasi tersebut adalah tanah yang diserahkan masyarakat kepada negara atau Kementerian Kehutanan untuk dijadikan reboisasi pada tahun 1979. Setelah keluar SK 579 bahwa hutan negara tersebut statusnya menjadi APL sehingga untuk pemanfaatan kayu harus ada ijin peruntukan, hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan Indonesia Nomor 14/Menhut-II/2011 tentang ijin pemanfaatan kayu.

 

"Dengan tidak adanya ijin lingkungan hidup dan perubahan peruntukan serta IPK maka hal ini lah yang menjadi dasar laporan kita ke Polda Sumut. Semoga pihak Kepolisian Daerah Sumut dapat menindak lanjuti laporan kita ini, serta memproses dan menangkap oknum yang sudah melakukan perambahan hutan tanpa ijin", harapnya.

 

Terpisah, Sudianto Munthe ketika dikonfirmasi  melalui selulernya sampai berita ini diturunkan tidak menjawab. (Tim)

Komentar
Berita Terkini