PERKUMPULAN Hita Marga Batak (HIMABA) sebagai organisasi himpunan marga-marga orang Batak yang ada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) meminta klarifikasi dari Dr. Hinsa Panjaitan, S.H., M.H. (Anggota Komisi III DPR RI/MPR RI) dan Vandiko Timoteus Gultom, S.T, Bupati Samosir.
Surat permohonan klarifikasi/penjelasan tersebut, ditandatangani Ketua Umum Edwin P. Situmorang, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal Bungaran Sitanggang, S.H., M.H., Jakarta, 15 Juli 2021.
Klarifikasi dimaksud berkaitan dengan peresmian Situs, Parhutaan (Perkampungan) Tuan SORIMANGARAJA, di Sijambur Nabolak di kaki gunung Pusuk Buhit Kabupaten Samosir, pantai barat Danau Toba.
Klarifikasi/penjelasan tersebut dimaksudkan untuk menghindari semakin meluasnya perbedaan pendapat dan niat untuk meluruskan sejarah, guna meminimalisir perbedaan tersebut, demikian bunyi surat itu.
Permintaan klarifikasi HIMABA tersebut berawal dari didirikannya Situs Parhutaan Tuan Sorimangaraja yang diresmikan tanggal 5 Juli 2021 yang prasastinya ditandatangani oleh 11 (sebelas) orang tanpa melibatkan Raja Bius Pangururan (Pimpinan Masyarakat Hukum Adat setempat-pen) yang dikenal Raja Adat Sitolu Hae Horbo (tiga bagian tubuh kerbau), yaitu Marga Naibaho, Marga Sitanggang, dan Marga Simbolon.
Menurut HIMABA, selain itu dalam Batu Prasasti disebutkan Destinasi Baru Wisata Edukasi Leluhur Batak. Akibat tulisan Leluhur Batak tersebut terjadi silang pendapat karena Leluhur Batak yang sesungguhnya adalah SI RAJA BATAK, yang memperanakkan dua orang yaitu: Guru Tatea Bulan dan Raja Isumbaon.
Sedangkan Raja Tuan SORIMANGARAJA adalah cucu dari Si RAJA BATAK, yang adalah Leluhur Batak.
Menurut silsilah yang banyak diikuti, bahwa Raja Isumbaon adalah ayah Tuan Sorimangaraja. Artinya leluhur Batak harus Si Raja Batak, mengapa cucunya Tuan Sorimangaraja?
Kemudian isi surat: “Bahwa di dalam Batu Prasasti tertulis, Tuan SORIMANGARAJA- SIBORU PARSANGGUL NABOLON-SIBORU, BASO GURNING, dan Anak-Anaknya, SORBANIBANUA, SORBANIJAE, SORBANIJULU, SORBANI MANGGALA - NAISUANON, NAIRASAON, NAIBULUNG TUAN, NAIAMBATON, bertentangan dengan sejarah dan/atau silsilah sebenarnya, sebagaimana literatur dan/atau buku tarombo yang diakui oleh masyarakat Batak pada umumnya.
Penyebutan Leluhur Batak sebagaimana butir 1 di atas, menurut HIMABA, yang ternyata tertulis adalah, Tuan SORIMANGARAJA dan penulisan Anak-anaknya yang dimaksud butir 2 dinilai kurang sesuai dengan tarombo yang diakui masyarakat Batak.
Oleh karena dinilai kurang sesuai dapat berpotensi pada perpecahan, bahkan bukan tidak mungkin dianggap sebagai pengaburan fakta yang sesungguhnya.
Menurut HIMABA, untuk kenyamanan dan menghindari konflik yang mungkin dapat terjadi maka, PERHIMPUNAN MARGA-MARGA Batak tersebut memohon klarifikasi dan/atau penjelasan demi kebenaran sejarah kepada Dr. Hinsa Panjaitan, S.H., M.H.(Anggota DPR RI, Komisi III) dan Vandiko Timoteus Gultom, S.T., Bupati Samosir.
HIMABA didirikan para Ketua Umum dan Sekretaris Umum/Jenderal Punguan marga-marga Batak di Jabodetabek, dengan akta pendirian yang dibuat oleh, Yusmaneli, S.H., M.H. Notaris di Jakarta No. 1 Tanggal 06 Mei 2019, serta telah disahkan sebagai Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI dengan No. : AHU-0005396.AH.01.07. Tahun 2019 tanggal 16 Mei 2019.
Salah satu tujuan didirikan HIMABA, yang diuraikan dalam surat tersebut, adalah untuk Memajukan, Mengembangkan, Melestarian dan Mewariskan nilai–nilai Budaya Batak termasuk memupuk kekerabatan masyarakat Batak itu sendiri.
Foto-foto yang beredar di medsos Par-Samosir, memang terlihat ada penandatanganan, yang katanya prasasti, namun melihat jumlah penandatangan seolah menandatangani “petisi”.
Para penandatangan juga tidak jelas posisi serta kapabilitasnya, apalagi kedudukannya dalam Marga Batak. Yang jelas status hanya HINCA IP PANJAITAN KOMISI III DPR RI/MPR RI paling bawah tengah, sementara di atas kanan ada VANDIKO T. GULTOM, tidak jelas sebagai Bupati atau sebagai pribadi atau mewakili marga Gultom, yang menjadi perbincangan ramai di medsos.
Dalam grup WA “Samosir ToDay” perbincangan tidak hanya mempermasalahkan “prasasti” yang tidak sesuai struktur tarombo dan kepatutan, yaitu “anak bungsu di depan dan anak sulung di belakang”, "kita bukan membaca dari belakang ke depan, tetapi sebagaimana membaca huruf latin, dari depan ke belakang”; “orang Batak selalu menjunjung tinggi dan pantang - "pat na pudi mangalangkai pat na jolo” (kaki belakang melangkahi kaki depan).
Letak prasasti itu memang berada di lereng Gunung Pusuk Buhit, yang dikenal setempat sebagai tanah adat Golat Sitolu Hae Horbo, yaitu Marga Naibaho, Sitanggang, dan Simbolon.
Bagaimana ujug-ujugnya Hinca Panjaitan dan yang lain-lain termasuk Vandiko, yang dalam Adat Batak belum kawin mungkin masih dipertanyakan statusnya walaupun dia seorang Bupati, mendapat hak istimewa menandatangani prasasti dengan membawa Marga-marga Batak?
Kawasan Pusuk Buhit memang terjal, karena kemiringannya, katanya menjadi Hutan Lindung. Maka ada yang mempertanyakan status tanah di sekitar Gunung Pusuk Buhit, sebab menurut informasi di beberapa tempat, seperti di Boho, dan Limbong-Sagala, permohonan pensertifikatan tanah gereja HKBP ditolak BPN dengan alasan: “seluruh Pusuk Buhit adalah tanah Kehutanan termasuk Perkampungan di sekitarnya”.
Permasalahan menjadi rumit, masalah “sepele” sekadar prasasti ternyata mengundang segudang pekerjaan, menyangkut hajat hidup orang-orang sekitar Pusuk Buhit, bahkan sekitar Danau Toba yang bermukim di kaki gunung terjal. Vandiko yang memulai, mudah-mudahan dia mampu mengakhirinya. Selamat bekerja Bupati Milenial.***
(Penulis, wartawan senior dan advokat, anggota Perkumpulan Na Ringgas Manjaha, berdomisili di Jakarta)