Pilkada dan “Korban”-nya

Oleh: Bachtiar Sitanggang
Administrator Administrator
Pilkada dan “Korban”-nya
Ist|pelitabatak

PEMILIHAN Kepala Daerah yang termasuk trending adalah Pilkada Samosir, baik mengenai pasangan calon yang marsekal maupun anak muda, kampanye yang jor-joran dengan togu-togu ro (TTR) serta proses pemilihan  yang sampai ke Mahkamah Konstitusi dan sesudahnya menimbulkan “korban”-nya.

Mudahnya sebut saja “korban”-nya, sebab menurut berita, buntut dari Pilkada itu enam  anggota DPRD setempat dipecat partainya,  karena membangkang instruksi partai dengan mendukung paslon dari partai lain.

Pada pemilihan umum  anggota DPRD Kabupaten Samosir 2019 ditetapkan Daftar Pemilih Tetap oleh KPU sebanyak  92.648 orang, dan yang menggunakan hak pilih  79.113 orang. 

KPUD Samosir menetapkan 25 anggota DPRD dan setelah Pilkada enam  (6) di antaranya dipecat yaitu: Renaldi Naibaho (PDIP, 1.647 suara); Rismawati Simarmata (PDIP, 2.322 suara); Paham Gultom (PDIP, 1.754 suara) ; Hary Jono Situmorang (PDIP, 1.502 suara); Romauli Panggabean, SE ( PDIP, 1.940 suara) Saut Martua Tamba, ST (PDIP, 1. 443 suara). Dan yang terakhir ini adalah Ketua DPRD setempat dan belum tahu siapa penggantinya.

Menurut Medanbisnisdaily.com (Rabu, 28 April 2021) “4 Lagi Anggota FPDIP DPRD Samosir Dikabarkan Dipecat”. Pemecatan itu terkait dengan pasangan calon (paslon) yang didukung partai tersebut. Sebelumnya sudah memecat dua kadernya yakni Rismawati Simarmata (Ketua DPRD 2015-2021) dan Romauli Panggabean (istri Sekda Samosir) karena membangkang instruksi partai dengan mendukung paslon dari partai lain.

Pemecatan tersebut adalah urusan internal partai bersangkutan, sebab pasti sesuai aturan dan peraturan serta etika  rambu-rambu yang mengikat semua pihak, termasuk pimpinannya. Soal rambu-rambu itu diterapkan sesuai dengan Hukum Acaranya, bergantung pada nurani pelaksananya lagi. Sepanjang itu dilakukan sesuai aturan dan peraturan adalah suatu keharusan organisasi, kecuali ada yang dilangkahi apalagi balas dendam. Itu urusannya sudah lain. 

Menurut berita, Rismawati Simarmata masih mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang pemecatan dirinya. Hakim itu independen sesuai sumpah jabatannya dan putusannya dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak perlu khawatir. Kondisi Kawasan Danau Toba sering topik perbincangan dalam grup WA kami “Na Ringgas Manjaha”: Sahat Marojahan Doloksaribu, Ronald M. Sihombing, Enderson Tambunan, Djalan Sihombing, dan saya sendiri, satunya dari Samosir ini.

Masyarakat Samosir yang diikat sistem kekerabatan Dalihan na Tolu (Hula-hula, Dongan Tubu dohot Boru) pa-Opat Sihal-sihal (ale-ale dohot dongan sahuta) kemungkinan besar memilih seseorang anggota DPRD juga karena ikatan Dalihan Na Tolu, yang tentu tidak dapat dipisah dari partainya. 

Keberadaan partai dan tokoh nasionalnya sebagai pengukuh keyakinan saja, tetapi di daerah, seperti Tapanuli, menurut banyak orang lebih dominan ikatan Dalihan Na Tolu seperti pemilih Renaldi Naibaho (1.647 suara); Rismawati Simarmata (2.322 suara); Paham Gultom (1.754 suara) ; Hary Jono Situmorang (1.502 suara); Romauli Panggabean, SE (1.940 suara) Saut Martua Tamba, ST (1. 443 suara) semuanya 10.608 orang. Artinya, pilihan pemilih ke-6 orang itu sebanyak 13,41% suara pemilih di Pileg Samosir telah dipecat. 

Ke-6 anggota DPRD tersebut di atas pasti sadar apa yang mereka lakukan, kalau benar alasan pemecatan itu karena  mendukung sesuai hati nuraninya, mungkin yang mereka tidak sangka adalah putusan yang “mencekik” itu. 

Mereka akan dicatat sebagai orang yang menyatakan ya di atas ya sesuai dengan hati nuraninya, hitam atau putih. Kalau alasan pemecatan karena memilih paslon dari partai lain, tentu ada alasannya. Itu terjadi, kondisi lapangan tidak diketahui pimpinan di pusat atau ada yang tidak jujur.  Para pemilih ke-6 orang  itu juga pasti simpatisan partai yang sama, Oleh karenanya, mereka akan merasa  “pilu” orang yang mereka pilih dipecat oleh partai yang dicintainya.   

Selain pemilih ke-enam anggota DPRD tersebut di atas, pemilih anggota DPR RI Jhony Allen Marbun dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II (termasuk Samosir) mungkin juga “meriang”, karena yang bersangkutan dipecat oleh partainya, karena ikut menyelenggarakan KLB di Sibolangit, Sumatra Utara. Namanya politik, kalau tidak mampu melangkahi hati sanubari jangan berpolitik.***

(Penulis adalah wartawan senior dan advokat berdomisili di Jakarta)

Komentar
Berita Terkini