KABUPATEN Samosir menjadi trend dipopulerkan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara dan Anggota DPR RI Djarot Saiful Hidayat serta anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, melalui keterangan pers berbeda tentang adanya dugaan "money politics" (politik uang) mencapai Rp 100 miliar yang dilakukan Vantas dan tim suksesnya dalam memenangkan Pilkada Samosir, 9 Desember 2020.
Djarot yang juga Ketua DPP PDIP itu memberi penilaian sebagai tidak masuk akal tentang "Togu-togu Ro" atau "Ingot-ingot" yang dianggap sebagai politik uang sampai Rp 100 miliar di kabupaten miskin, Samosir. Sementara Arteria Dahlan, mungkin berdasarkan informasi (bukti dan fakta) seolah meyakini jumlah menggunung itu, sampai terlontar kata-kata “biadab” kepada nama tertentu dan menyatakan tekadnya untuk memberantas sebab merusak demokrasi.
Perhatian masyarakat terutama pengamat hukum tata negara dan tata pemerintahan dan pegiat politik tertuju pada sengketa Pilkada Samosir dengan, apa itu Togu-togu Ro atau Ingot-ingot. Karena penyelenggara Pilkada dianggap lalai, maka gugatan petahana meminta agar pemenang pertama pasangan Vantas didiskwalifikasi dengan Pilkada ulang tanpa keikutsertaan pemenang, karena diiduga telah melakukan pelanggaran hukum secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Disharmoni di masyarakat Samosir sejak penjaringan calon pun sudah terjadi. Kemampuan hampir terkuras dan terfokus hanya pada Pilkada dan hasilnya. Seolah matahari terbit dan terbenam ditentukan menang tidaknya pasangan tertentu.
Hubungan persaudaraan dan tatanan kekerabatan yang baik dan tertata rapi dengan ikatan dan semangat Dalihan Na Tolu seolah terabaikan.
Tetapi dengan Putusan MK, semua buruk sangka telah terbuang jauh-jauh. Juga polarisasi serta disharmoni yang sempat terjadi di masyarakat dalam sosial dan politik, hendaknya dapat dirajut kembali. Sebab sangat disayangkan kalau seorang tokoh wanita diberhentikan dari keanggotaan partai dan legislatif karena dukungan berbeda.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sembilan orang sepakat dalam putusannya “Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima”. Dengan demikian pasangan Vandico Timotius Gultom-Martua Sitanggang resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Samosir.
Masalah Togu-togu Ro atau Ingot-ingot menjadi pokok perhatian Majelis, tepatnya tampilnya sebagai ahli Dr. Maruarar Siahaan sebagai mantan Hakim MK memberikan keterangan dan menjelaskan arti dan eksistensi Togu-togu Ro dan atau Ingot-ingot dalam Adat Batak. Memberikan sesuatu kepada orang yang dihormati berupa cinderamata atau suvenir adalah wajar dan hal biasa.
Ingot-ingot adalah suatu “pengingat” kepada seseorang atas suatu “tugas, kewajiban dan tanggung jawab” dalam suatu perhelatan besar, seperti yang sering dilakukan dalam “Patua Hata” untuk rencana acara pernikahan.
Apakah salah Togu-togu Ro atau Ingot-ingot yang diterapkan dalam tahapan Pilkada, keyakinan Majelis Hakim MK yang menilainya. Artinya, bukan hanya pasangan calon tertentu yang melakukan Togu-togu Ro dan Ingot-ingot, kalau soal jumlah atau nilainya tentu bergantung pada kemampuan si pemberi.
Jumlah Rp 100 miliar sebagai “Togu-togu ro” dan “ingot-ingot” yang diidentikkan sebagai money politics membuat Djarot dan Arteria terperangah, sekaligus mengangkat nama Kabupaten Samosir dan menjadi catatan penting dalam hukum nasional melalui sidang MK.
Kita berharap semua pihak berusaha mengakhiri keretakan yang sempat terjadi, agar ikatan kekerabatan yang didasarkan pertalian darah dan kasih (mudar dohot holong) Dalihan Na Tolu pulih kembali. Segala perkara akan dapat diselesaikan dalam kasih dan persaudaraan.
Masyarakat Samosir harus bersatu untuk maju bersama, yaitu bagaimana masyarakat Samosir terpenuhi pangan, sandang dan papan. Sebab orang lapar tidak akan bisa bekerja keras dan berpikir jernih, anak sekolah akan gagal fokus di kelas kalau kelaparan. Sebab amat menyedihkan kalau ada yang bilang telah terjadi kemunduran fisik dan psikis anak-anak di Samosir.
Samosir dan Danau Toba memang indah, tetapi masyarakatnya 85 % adalah petani, oleh karenanya harus mengutamakan bidang pertanian. Pemerintah hendaknya hadir di tengah petani dan tidak sebagai penonton apalagi sebagai penjaga rodi pada zaman kolonial.
Tugas berat bagi Vandico-Martua adalah meletakkan dasar-dasar pembangunan Samosir, tanpa mengabaikan yang sudah ada. Tidak perlu dibantah, kemajuan nyata Samosir hanya pada munculnya kelas baru dalam masyarakat, yaitu kalangan pejabat pemerintah dan negara. Pertanian, peternakan dan perikanan tidak ada yang berubah, bahkan telah diuasai keramba asing dan domestik dengan modal besar sementara nelayan tradisional telah sirna.
Kita berharap Vandico-Martua benar-benar jadi "parhobas" dan tidak sebaliknya menjadi “raja kecil” menggemukkan dinasti dan kroni. Artinya, harus berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah yang di banyak tempat hampir pudar.
Kabupaten Samosir berusia 17 tahun sudah sewajarnya menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensinya, karena menurut seorang konsultan yang mengikuti perkembangan Samosir, sebagian besar pejabatnya adalah bekas guru. Dapat dibayangkan kompetensi guru dalam bidang pemerintahan apalagi bidang teknis-teknis lainnya.
Sebagai anak muda tentu Vandico pasti berani mengatakan ya di atas ya, sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan, tidak manipulatif dan kamuflase. tetapi jujur, adil dan merata, menjauhkan pembisik dan kroni apalagi para pengejar rente dan pencari makan.
Kepada Vandico dan Martua, selamat jadi “parhobas” di Samosir. Ingat sumpah jabatan dan jangan sakiti hati rakyat. *
(Penulis adalah wartawan senior dan advokat berdomisili di Jakarta)