Perkembangan Kasus Roy Suryo Cs, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Administrator Administrator
Perkembangan Kasus Roy Suryo Cs, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Detikcom
Perkembangan Kasus Roy Suryo Cs, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta (Pelita Batak):

Perkembangan terbaru kasus yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dan sejumlah pihak lainnya memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran informasi yang memicu kegaduhan dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, para tersangka kini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Keduanya kemudian menjalani penahanan di rumah tahanan sementara Polda Metro Jaya sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan tidak terkait tekanan dari pihak mana pun.

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa, Refly Harun, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan. Menurutnya, kondisi kesehatan kedua kliennya sempat menurun selama menjalani masa penahanan. Dr. Tifa dilaporkan sempat menjalani perawatan medis, sementara Roy Suryo disebut mengalami gangguan kesehatan dan tidak dalam kondisi prima.

Di sisi lain, sejumlah tokoh nasional, di antaranya Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen (Purn.) Oegroseno, dikabarkan bersedia menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan dr. Tifa dalam upaya pengajuan penangguhan penahanan. Namun hingga kini proses hukum tetap berjalan dan penahanan masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji menilai langkah kepolisian dalam melakukan penangkapan masih dapat dibenarkan secara hukum. Sementara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional dan transparan.

Kasus yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI yang sempat memicu perdebatan luas di ruang publik. Dengan telah dilimpahkannya perkara ke kejaksaan, proses selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan. (*)

Komentar
Berita Terkini