Medan (Pelita Batak):
Persoalan pengelolaan kontingen Kota Medan menuju Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu) XII Tahun 2026 perlu segera mendapat kejelasan dari Pemerintah Kota Medan. Di tengah persiapan atlet menghadapi kompetisi, muncul persoalan mengenai mekanisme anggaran, pembagian kewenangan, serta posisi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Medan dalam pembinaan olahraga prestasi.
Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kota Medan, Adol Frian Rumaijuk, menilai Wali Kota Medan perlu melihat persoalan ini secara menyeluruh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang keolahragaan, pengelolaan keuangan daerah, serta tata kelola organisasi olahraga.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam memajukan olahraga. Namun, tanggung jawab tersebut perlu dijalankan melalui pembagian tugas yang jelas antara pemerintah, KONI, dan induk organisasi cabang olahraga.
“Persoalannya bukan apakah Dispora boleh mengurus olahraga atau tidak. Pemerintah daerah tentu mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk memajukan olahraga. Yang harus diperjelas adalah bagaimana kewenangan itu dijalankan, bagaimana posisi KONI, dan bagaimana induk cabang olahraga dilibatkan dalam pembinaan serta persiapan atlet,” kata Adol menjawab wartawan ketika dikonfirmasi kembali mengenai pernyataannya saat rapat dengan KONI Mesan kemarin.
UU Keolahragaan Mengatur Peran Pemerintah dan KONI
Adol menjelaskan, salah satu landasan hukum yang harus menjadi perhatian adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dalam Pasal 39, undang-undang tersebut mengatur pengelolaan keolahragaan di tingkat kabupaten/kota oleh pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu komite olahraga nasional kabupaten/kota. Sementara itu, ketentuan mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi juga harus dibaca bersama Pasal 28 dan ketentuan terkait organisasi olahraga.
Dengan demikian, menurutnya, KONI tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai organisasi penerima bantuan pemerintah, melainkan sebagai bagian dari tata kelola olahraga yang mempunyai tugas dan fungsi sesuai peraturan.
“Undang-undang sudah mengatur bahwa pemerintah daerah mengelola keolahragaan dengan dibantu KONI. Artinya, harus ada sinergi dan pembagian tugas yang jelas. Jangan sampai dalam pelaksanaan program, fungsi koordinasi KONI justru tidak mendapatkan tempat yang semestinya,” jelas Adol.
Ia juga menekankan pentingnya membaca ketentuan tersebut bersama Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga regulasi itu perlu menjadi rujukan untuk memastikan program pembinaan prestasi, dukungan pemerintah, serta pelaksanaan kegiatan olahraga berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Dana Porprovsu dan Mekanisme Penganggaran Harus Transparan
Persoalan berikutnya adalah mekanisme pendanaan kontingen Kota Medan menuju Porprovsu XII.
Berdasarkan persoalan yang disampaikan, selama ini dukungan dana hibah Pemko Medan kepada KONI Medan disalurkan melalui mekanisme yang berkaitan dengan Dispora. Untuk tahun berjalan, KONI disebut telah menyampaikan kebutuhan anggaran keberangkatan kontingen melalui Dispora. Namun, dana tambahan untuk Porprovsu kemudian ditempatkan dalam anggaran Dispora dan pelaksanaan keberangkatan kontingen ditangani langsung oleh perangkat daerah tersebut.
Kondisi ini perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar penganggaran, pihak yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan, dan mekanisme koordinasi dengan KONI serta cabang olahraga.
“Kalau anggaran memang direncanakan sebagai kegiatan Dispora, pemerintah harus menjelaskan dasar dan mekanisme pelaksanaannya. Namun, jika sejak awal anggaran itu diajukan sebagai tambahan hibah kepada KONI, harus dijelaskan pula bagaimana perubahan skemanya dilakukan dan apakah seluruh prosedur penganggaran sudah dipenuhi,” paparnya.
Adol juga menegaskan bahwa penempatan anggaran secara langsung pada Dispora tidak otomatis melanggar hukum. Pemerintah daerah dapat melaksanakan program olahraga melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya.
Namun, apabila terdapat perubahan dari skema hibah menjadi belanja kegiatan perangkat daerah, perubahan itu harus sesuai dengan dokumen APBD, dokumen pelaksanaan anggaran, ketentuan hibah, dan aturan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Karena itu, Pemko Medan perlu membuka penjelasan mengenai pagu anggaran Porprovsu, dokumen pelaksanaan kegiatan, serta pembagian tanggung jawab antara Dispora dan KONI.
Jangan Sampai Atlet Menjadi Korban Persoalan Administrasi
Bagi Pertina Medan, persoalan kelembagaan dan anggaran harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu persiapan atlet.
Pembinaan olahraga prestasi bukan pekerjaan yang dapat dilakukan hanya menjelang pertandingan. Prosesnya melibatkan pembinaan jangka panjang, seleksi atlet, penyusunan program latihan, penyiapan pelatih, pemenuhan kebutuhan pertandingan, serta koordinasi dengan induk cabang olahraga.
Dalam cabang tinju, misalnya, persiapan atlet harus memperhitungkan kelas pertandingan, kondisi atlet, program latihan, kebutuhan pendampingan, dan kesiapan menghadapi lawan.
Karena itu, pelaksanaan administrasi keberangkatan kontingen perlu berjalan seiring dengan koordinasi teknis bersama pengurus cabang olahraga.
“Jangan sampai persoalan administrasi dan perbedaan mekanisme pengelolaan anggaran justru mengganggu atlet yang selama ini berlatih untuk membawa nama Kota Medan. Yang harus menjadi prioritas adalah memastikan atlet siap bertanding, kebutuhannya terpenuhi, dan semua pihak bekerja berdasarkan aturan,” kata Adol.
Wali Kota Diminta Memperjelas Pembagian Tugas
Adol menilai Wali Kota Medan perlu mengambil langkah untuk memperjelas pembagian tugas antara Dispora dan KONI Medan dalam pelaksanaan Porprovsu XII.
Langkah tersebut dapat dimulai dengan meminta penjelasan tertulis mengenai dasar penganggaran, keputusan tentang pengelolaan kontingen, serta mekanisme koordinasi antara Dispora, KONI, dan induk cabang olahraga.
Pemerintah kota juga perlu memastikan siapa yang bertanggung jawab atas administrasi kontingen, siapa yang mengoordinasikan kebutuhan teknis cabang olahraga, dan bagaimana pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan.
Jika diperlukan, Pemko Medan bersama KONI dan Dispora dapat duduk bersama untuk menyepakati mekanisme kerja yang transparan, sesuai regulasi, serta tidak menghambat persiapan atlet.
“Tujuan kita bukan mempertentangkan KONI dengan Dispora. Kita ingin tata kelola olahraga Kota Medan berjalan dengan benar. Pemerintah memiliki tanggung jawab kebijakan dan dukungan anggaran, KONI menjalankan fungsi sesuai kewenangannya, sedangkan induk cabang olahraga menangani aspek teknis cabangnya. Semua harus bersinergi untuk prestasi atlet,” demikian kata Adol.
Pada akhirnya, persoalan Porprovsu XII seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola olahraga di Kota Medan. Kejelasan kewenangan, transparansi anggaran, dan koordinasi teknis bukan hanya persoalan administrasi, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kesinambungan pembinaan atlet dan prestasi olahraga daerah.(*)