Medan (Pelita Batak):
Pengelolaan keuangan Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) menjadi sorotan setelah sejumlah anggotanya mempertanyakan selisih saldo kas miliaran rupiah dalam laporan keuangan koperasi. Persoalan ini memicu aksi unjuk rasa di Markas Polda Sumatera Utara (Poldasu) hingga desakan agar pengurus koperasi diperiksa aparat penegak hukum.
Puluhan sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Forum Anggota Koperasi Peduli Transparansi (FAKPT) mendatangi Mapoldasu, Senin (12/10/2026). Mereka meminta kepolisian menyelidiki dugaan penyelewengan dana simpanan dan iuran wajib anggota yang disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Persoalan utama yang disorot anggota adalah perbedaan angka kas dalam laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2024 dan laporan RAT 2025. Mereka juga mempertanyakan keberadaan dana yang disebut disimpan di tujuh rekening bank serta meminta penjelasan mengenai pengelolaan simpanan anggota.
Selisih saldo kas mencapai Rp2,25 miliar
Berdasarkan pemberitaan MedanBisnisDaily.com pada 22 September 2026, laporan pertanggungjawaban RAT 2024 mencatat saldo dana di bank sebesar Rp3.462.908.296. Sementara itu, hasil audit independen yang dikutip dalam pemberitaan tersebut mencatat saldo sebesar Rp1.211.201.627.
Perbedaan kedua angka itu mencapai Rp2.251.706.669 atau sekitar Rp2,25 miliar. Anggota mempertanyakan penggunaan maupun keberadaan dana yang belum mereka pahami penjelasannya.
Koordinator aksi FAKPT, Fakhrurozy, kembali mengangkat persoalan tersebut saat aksi di Mapoldasu pada 12 Oktober 2026.
Menurut laporan Mistar.id, Fakhrurozy mengatakan bahwa buku RAT 2024 mencatat kas koperasi sebesar Rp3,46 miliar, sedangkan buku RAT 2025 mencantumkan angka Rp1,211 miliar.
Selisih tersebut, menurut para anggota, perlu ditelusuri agar diketahui penyebabnya. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa pengelolaan keuangan koperasi dan memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum.
Perlu digarisbawahi, perbedaan angka dalam laporan keuangan tidak otomatis membuktikan penggelapan. Pemeriksaan dokumen transaksi, rekening koran, hasil audit lengkap, serta penjelasan pengurus diperlukan untuk memastikan penyebab selisih tersebut.
Ketua Umum KPUM sebelumnya membantah penyelewengan
Dalam pemberitaan MedanBisnisDaily.com pada 22 September 2026, Ketua Umum KPUM Mohon Diri Hasibuan membantah dugaan penyelewengan dana anggota.
Ia menyatakan: “Tidak benar, dan laporan keuangan sudah diaudit oleh auditor independen.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Hingga informasi yang tersedia dalam sumber-sumber yang ditelusuri, belum ditemukan keterangan resmi yang memastikan bahwa dugaan penggelapan tersebut telah terbukti melalui putusan pengadilan.
Karena itu, penyelidikan perlu dilakukan secara objektif dengan memeriksa dokumen keuangan serta meminta keterangan seluruh pihak terkait.
Sudah dilaporkan ke Polda Sumut
Sebelum aksi unjuk rasa pada 12 Oktober, persoalan keuangan KPUM juga telah dibawa ke jalur hukum.
MedanBisnisDaily.com memberitakan pada 5 Oktober 2026 bahwa sejumlah anggota KPUM melaporkan Mohon Diri Hasibuan bersama sejumlah pengurus lainnya ke Polda Sumut. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dan keuangan koperasi periode 2024-2026.
Pada 12 Oktober, FAKPT kembali mendatangi Mapoldasu untuk mendesak pemeriksaan terhadap pengurus. Menurut laporan Mistar.id, perwakilan Polda Sumut, AKP M. Sitepu, menemui massa dan menyampaikan bahwa keluhan yang mereka sampaikan telah diproses oleh pihak kepolisian.
Meski demikian, keterangan tersebut belum menjelaskan secara terperinci status penanganan laporan, apakah perkara sudah masuk tahap penyelidikan atau penyidikan, maupun apakah telah ada penetapan tersangka.
DPRD Medan ikut menerima aspirasi anggota
Persoalan transparansi KPUM juga mendapat perhatian DPRD Kota Medan.
Dalam keterangan resmi tertanggal 12 Oktober 2026, DPRD Kota Medan menyebut Wakil Ketua Komisi III, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., bersama Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, S.E., serta anggota komisi Godfried Effendi Lubis menerima aspirasi anggota KPUM.
Aspirasi itu meliputi penolakan terhadap pelaksanaan RAT tahun buku 2025, permintaan kejelasan dana simpanan anggota, rincian sisa hasil usaha, dan status kredit macet koperasi.
DPRD menyatakan akan menindaklanjuti keluhan tersebut dengan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengurus koperasi dan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Mistar.id juga memberitakan bahwa anggota Komisi III Godfried Effendi Lubis meminta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan memeriksa laporan keuangan KPUM. Permintaan itu muncul karena sejumlah anggota menilai terdapat kejanggalan dalam laporan RAT 2025, meskipun laporan tersebut disebut telah diaudit oleh akuntan publik.
Transparansi menjadi ujian bagi pengurus koperasi
Persoalan KPUM kini tidak hanya berkaitan dengan selisih saldo kas, tetapi juga menyangkut kepercayaan anggota terhadap pengelolaan organisasi. Anggota yang secara rutin membayar iuran tentu berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi keuangan, simpanan, aset, kewajiban, serta penggunaan dana koperasi.
Penyelesaian persoalan ini membutuhkan keterbukaan pengurus, pemeriksaan dokumen keuangan secara menyeluruh, dan penanganan laporan oleh aparat sesuai prosedur hukum.
Apabila ditemukan penyimpangan, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti. Sebaliknya, jika selisih tersebut memiliki penjelasan administratif atau akuntansi yang sah, pengurus perlu menyampaikannya secara terbuka agar tidak terus menimbulkan keresahan.
Ujung persoalan ini adalah pertanyaan yang harus dijawab dengan bukti: ke mana aliran dana yang dipersoalkan anggota, bagaimana selisih saldo itu terjadi, dan siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran?
Jawabannya perlu diperoleh melalui pemeriksaan yang transparan, bukan sekadar saling membantah.(*)