Buronan Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap Usai Tiba dari Singapura

Administrator Administrator
Buronan Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap Usai Tiba dari Singapura
Ist | Pelita Batak
Buronan Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap Usai Tiba dari Singapura

Jakarta (Pelita Batak):

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi (38), sesaat setelah tiba dari Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026). Penangkapan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Richard merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp7 miliar. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan setelah beberapa kali tidak menghadiri persidangan meski berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa saat diamankan, Richard bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pria kelahiran Singapura yang berdomisili di Menteng, Jakarta Pusat, itu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Jaksa Agung juga kembali mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Kepada para DPO, Kejaksaan mengimbau agar segera menyerahkan diri karena, menurut institusi tersebut, tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi. (Int)

Komentar
Berita Terkini