Berdasarkan informasi resmi (jawaban atas surat YPDT-red) dari Gubernur Sumatera Utara, di Danau Toba beroperasi dua perusahaan secara resmi, di antaranya PT Suri Tani Pemuka dan PT Aquafarm Nusantara. Untuk Suri Tani Pemuka, Izin Usahanya ada di Kabupaten Simalungun. Sementara Surat Izin Usaha PT Aquafarm Nusantara ada di BKPM. Surat Izin Usaha PT Suri Tani Pemuka sudah diberikan kepada Pemohon (YPDT). Berkaitan dengan PT Aquafarm Nusantara, perusahaan tersebut hanya memberikan Surat Izin Perluasan, sementara Surat Izin Usaha Awal (Induk-Red) tidak ada diberikan.
Termohon (BKPM) dalam persidangan mengakui bahwa memang Surat Izin Usaha PT Aquafarm Nusantara benar ada di BKPM. Awalnya itu izin prinsip. Dalam perkembangannya kalau ingin mengembangkan maka ada izin perluasan.
Ada izin usaha perikanan pada tahun 1996 dan izin perluasan tahun 2000. Sebelumnya izin usaha tersebut ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang kemudian dialihkan ke BKPM.
Pihak Termohon (BKPM) menyatakan bahwa sektor perikanan, izin usahanya dilimpahkan ke BKPM. Izin usaha hanya sekali dikeluarkan dan berpijak pada izin usaha Menteri Pertanian. BKPM hanya menerbitkan izin perluasan.
Pemohon (YPDT) menyampaikan argumentasi bahwa BKPM tentu berani mengeluarkan izin perluasan karena berdasarkan adanya izin awal. Kalau dikatakan izin awal dirahasiakan, padahal izin tersebut ada di masyarakat.
Termohon menyampaikan bahwa Izin usaha PT. Aquafarm Nusantara dikeluarkan oleh BKPM atas nama Menteri Pertanian pada 1996 dengan No. 625/T/1996. Namun mereka tak bersedia memberi data dan informasi terkait Izin Awal tersebut dengan dalih dokumen tersebut merupakan informasi yang dikecualikan.
Kini BKPM tak bisa mengelak lagi. Dalam tiga hari apa yang diminta YPDT harus dibuka ke publik.(R2)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified