YPDT Kalahkan BKPM di KIP: Izin Awal PT Aquafarm Harus Dibuka ke Publik

Administrator Administrator
YPDT Kalahkan BKPM di KIP: Izin Awal PT Aquafarm Harus Dibuka ke Publik
Facebook
Beberapa tokoh peduli Danau Toba, antara lain Sebastian Hutabarat dari Balige, Ketua Umum FBBI Ronsen LM Pasaribu dan lainnya
Jakarta(Pelita Batak): Sidang gugatan sengketa informasi publik antara Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) selaku pemohon dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku termohon berakhir, Senin 15 Maret 2017. Majelis komisioner  Komisi Informasi Pusat (KIP) akhirnya memenangkan gugatan YPDT. 

 

BKPM diwajibkan menyerahkan dokumen yang diminta oleh pemohon, paling lama 3 (tiga) hari setelah palu diketok.

 

"Ini seperti kotak pandora, artinya menjadi pintu pembuka tirai untuk memberikan bukti otentik tentang dokumen yang dimiliki oleh Aquafarm di muka hakim pengadilan TUN & pengadilan Negeri Balige," kata Ronsen Mangaratua Pasaribu Ketua Umum FBBI yang turut hadir mendengar putusan tersebut . 

 

Sebastian Hutabarat, aktivis lingkungan asal Balige, menuliskan kemenangan YPDT ini di akun Facebooknya. "Dengan demikian perjuangan 'pemulihan Tao TOBA' oleh Bangso Batak terutama yang tinggal di kawasan TOBA semakin memberi harapan akan pemulihan Tao TOBA," tulis Sebastian.

 

Sebelumnya, YPDT selaku pemohoningin mengetahui Surat Izin Usaha Awal dari PT Aquafarm Nusantara yang beroperasi di Jawa Tengah dan kemudian diperluas ke Danau Toba dengan mengeluarkan Izin Perluasan Usaha pada 2000. Surat Izin Usaha dan Izin Perluasan tersebut diperlukan karena terkait dengan kerusakan Lingkungan Hidup di Danau Toba. Ini bukan saja menjadi masalah Indonesia, tetapi dunia, sebab tahun 2015 Bapak Jokowi sudah menandatangani Resolusi tentang Danau Dunia.

 

Pemohon menjelaskan sangat memerlukan dan ingin mengetahui izin usaha Aquafarm tahun 1996 di Jawa Tengah. Sebab bagaimana mungkin dia sampai ke Danau Toba dengan Izin Perluasan tahun 2000? Tentu izin perluasan dikeluarkan tidak terlepas dari izin usaha tersebut.

 

Berdasarkan informasi resmi (jawaban atas surat YPDT-red) dari Gubernur Sumatera Utara, di Danau Toba beroperasi dua perusahaan secara resmi, di antaranya PT Suri Tani Pemuka dan PT Aquafarm Nusantara. Untuk Suri Tani Pemuka, Izin Usahanya ada di Kabupaten Simalungun. Sementara Surat Izin Usaha PT Aquafarm Nusantara ada di BKPM. Surat Izin Usaha PT Suri Tani Pemuka sudah diberikan kepada Pemohon (YPDT). Berkaitan dengan PT Aquafarm Nusantara, perusahaan tersebut hanya memberikan Surat Izin Perluasan, sementara Surat Izin Usaha Awal (Induk-Red) tidak ada diberikan.

 

Termohon (BKPM) dalam persidangan mengakui bahwa memang Surat Izin Usaha PT Aquafarm Nusantara benar ada di BKPM. Awalnya itu izin prinsip. Dalam perkembangannya kalau ingin mengembangkan maka ada izin perluasan.

 

Ada izin usaha perikanan pada tahun 1996 dan izin perluasan tahun 2000. Sebelumnya izin usaha tersebut ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang kemudian dialihkan ke BKPM.

 

Pihak Termohon (BKPM) menyatakan bahwa sektor perikanan, izin usahanya dilimpahkan ke BKPM. Izin usaha hanya sekali dikeluarkan dan berpijak pada izin usaha Menteri Pertanian. BKPM hanya menerbitkan izin perluasan.

 

Pemohon (YPDT) menyampaikan argumentasi bahwa BKPM tentu berani mengeluarkan izin perluasan karena berdasarkan adanya izin awal. Kalau dikatakan izin awal dirahasiakan, padahal izin tersebut ada di masyarakat. 

 

Termohon menyampaikan bahwa Izin usaha PT. Aquafarm Nusantara dikeluarkan oleh BKPM atas nama Menteri Pertanian pada 1996 dengan No. 625/T/1996. Namun mereka tak bersedia memberi data dan informasi terkait Izin Awal tersebut dengan dalih dokumen tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. 

 

Kini BKPM tak bisa mengelak lagi. Dalam tiga hari apa yang diminta YPDT harus dibuka ke publik.(R2)

Komentar
Berita Terkini