Wakil Ketua Pansus Reklame, Drs Godfried Effendy Lubis MM : Marwah Pemerintah Tidak Ada Lagi

Administrator Administrator
Wakil Ketua Pansus Reklame, Drs Godfried Effendy Lubis MM : Marwah Pemerintah Tidak Ada Lagi
ist|pelitabatak
Drs Godfried Effendy Lubis MM
Medan (Pelita Batak) :
Tidak adanya ketegasan dari Pemko Medan untuk melakukan penertiban reklame berupa bilboard dan sejenisnya, semakin membuktikan tidak adanya amrwah pemerintah saat ini. Bahkan, ketakutan yang ditunjukkan pihak Pemko melalui Wali Kota, patut diduga sengaja dibiarkan oknum-oknum yang membeckup berdirinya reklame ilegal di inti kota.

Pembiaran yang dilakukan, terbukti sejak tahun 2015, hingga saat ini penertiban reklame di 13 ruas jalan yang dilarang bediri reklame sesuai Perwal No 19 Tahun 2015 tentang Zonasi Reklame. "Kita sudah setujui dianggarakan untuk pembongkarannya di PAPBD tahun 2016 sebesar Rp2,8 miliar, namun sama saja. Patah tumbuh hilang berganti. Bahkan saat ini sudah hampir 300 an reklame berdiri di ruas jalan yang semestinya bersih dari reklame," ujar Wakil Ketua Pansus Reklame DPRD Kota Medan Drs Godfried Effendy Lubis MM kepada PelitaBatak.com, Kamis (2/11/2017).

Ia menyayangkan keseriusan Wali Kota Medan untuk melakukan penataan reklame di Kota Medan. Wajah kota semakin dirusak oleh maraknya papan reklame berupa bilboard, namun PAD yang dihasilkan sangat minim. Tahun lalu ditargetkan Rp90 miliar hanya terealisasi Rp19 miliar.

"Ini artinya, ada oknum yang melakukan penerbitan dokumen Aspal (Asli tapi palsu,red). Sebab, sesuai dengan investigasi Pansus, tidak ada instansi penerbit izin memberikan izin pendirian reklame di sejumlah ruas jalan tersebut. Jadi, kemana perusahaan pemasang iklan membayar retribusi? Atau ini sengaja dipelihara?" tanya Godfried.

Untuk itu, Godfried maupun Pansus sangat ingin agar keseriusan pemerintah kota dalam penertiban reklame ini bisa dilakukan. Sesuai latarbelakang pembentukan Pansus, yaitu rendahnya serapan PAD, semrawutnya penataan reklame, dan pelanggaran terhadap Perwal No 19 tahun 2015.

Ke depan, lanjut Godfried, pendirian dan penetapan titik reklame mestinya diatur oleh Pemko Medan. Tidak sesuka hati pengusaha yang memiliki uang, seperti sekarang ini.

"Sangat sadis saat ini, kalau saya seorang pengusaha yang memiliki uang. Sesuka saya bisa mendirikan papan reklame dimana saja, tanpa ada aturan," ujarnya.

Pihanya juga sangat kecewa dengan pemesan iklan yang justru mau memanfaatkan jasa advertising ilegal di Kota Medan. "Kita duga dokumen yang diperuntukkan mengklaim dana dari perusahaan masing-masing pun adalah palsu, karena bukan diterbitkan Pemko," ujarnya.

Atur Zonasi

Godfried mengatakan, Wali Kota Meda mestinya menerbitkan aturan untuk pengaturan lokasi titik dan dimensi reklame di setiap wilayahnya.

"Misalnya Jl SM Raja, berapa banyak yang layak disana didirikan reklame, titiknya dimana saja, dan dimensinya berapa. Bahkan yang mendirikan bangunan tiang reklame harusnya Pemko, sehingga bisa seragam dan sesuai tata wajah kota," ujarnya.

Kemudian, setelah Pemko mendirikan tiang papan reklame, pihak advertising bisa menyewa dengan sistem dan aturan yang berlaku.

"Pemko memberi informasi secara terbuka di masing-masing tiang reklame, masa berlaku dan identitas serta legalitas reklame tersebut," katanya lagi.

Sementara untuk kelanjutannya, dikatakan Godfried, setiap pemesanan reklame harus dibebankan dengan dana jasa bongkar (jabon). "Dana ini akan dikembalikan jika di akhir masa berlaku reklame pengusaha menurunkan sendiri reklamenya, dan jika tidak, maka Pemko menurunkan dengan menggunakan Jabon tersebut," ujarnya.

Sementara untuk kondisi saat ini, reklame yang tak kunjung dibongkar, kiranya Pemko Medan melakukan pencoretan terhadap konten reklame dengan jargon "Illegal". "Kalau memang dana terbatas untuk menurunkan bilboard, pilox saja, dan katakan disana ini illegal. Artinya tujuan reklame itu kan supaya populer, apa tidak malu dia jika dibuat begitu?" katanya.

Kemudian harus ada dewan pengawas Reklame di Kota Medan. Khusus mengawasi isi reklame yang akan ditampilkan di masing-masing bilboard. Untuk menghindari hal-hal yang tidak bernilai bahkan yang berpotensi memprovokasi masyarakat untuk melakukan hal-hal negatif atau mengganggu program pembangunan dan kenyamanan warga. Ujaran-ujaran kebencian. Bagaimana pengaturan videotron, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.

Kemudian dikatakan Godfried, ia mendukung penegasan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung yang menolak usulan Pemko untuk merevisi Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Zonasi Reklame.

Menurutnya, kalau usulan revisi diterima, pihak DPRD Medan seakan-akan melegalkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi selama ini. "Padahal reklame yang berdiri di 13 zona larangan hingga kini belum ditertibkan. Bagaimana pula mau merevisi Perda itu," katanya. (TAp)
Komentar
Berita Terkini