Seperti UD STJ menjual pupuk bersubsidi jenis urea dengan harga Rp2.200/kg atau Rp110.000/sak, phonzka dijual dengan harga Rp1.160/kg atau Rp145.000/sak. Padahal, HET yang ditetapkan pemerintah urea Rp1.800/kg atau Rp90.000/sak, untuk phonzka Rp2.300/kg atau Rp115.000/sak.
Informasi yang berhasil dihimpun dari petani mengatakan, pihaknya cukup resah dengan harga pupuk yang dibuat melampaui harga eceran yang ditetapkan pemerintah. Ironisnya, pihak oknum PPL dan oknum aparat ikut ikutan melibatkan diri untuk memaksakan petani menandatangani kwitansi dengan harga sesuai dengan HET pemerintah.
" Saya disuruh menandatangani kwitansi penjualan dengan harga untuk pupuk urea Rp90.000/sak padahal yang saya bayar Rp110.000/sak."ujar Ketua Kelompok Tani Aek Haloban Asran Tanjung kepada wartawan, Senin 18 September 2017.
Dikatakan, pemaksaan kehendak untuk penandatanganan harga sesuai HET padahal yang sesungguhnya dibayar tidak sesuai yang tertera di kwitnasi dilakukan oknum PPL dan oknum aparat. Ketidak bersediaan menandatangi kwitansi tersebut membuat pertengkaran dan kebencian antara kedua belah pihak.
" Saya sempat bertengkar dengan mereka, akibat saya tidak mau menandatangani kwitansi pembayaran pupuk urea yang saya terima. Saya tidak mau karena saya merasa dibodoh-bodohi. Masa saya disuruh berbohong,"pungkas Asran.
Asran juga menunjukkan kwitansi pembayaran pupuk urea yang diterimanya dengan harga Rp110.000/sak pada tanggal 19 Juli 2017 yang diterima oleh pihak pengusaha UD STJ berinisial HH. Jumlah pupuk yang dibayarnya dua ton atau 40 sak dengan ukuran kurang lebih 50 kg/sak. Kemudian dia juga menunjukkan kwitansi pembelian pupuk bersubsidi phonzka dengan harga Rp145.000/sak untuk pembayaran dua ton yang dia beli pada tanggal 13 Agustus 2017.
Dia berharap pemerintah dapat mengambil solusi terkait masalah yang dihadapi petani saat ini. " Ini tidak zamannya lagi ada pemaksaan atau penekanan, saya mau mereka jujur. Itu saja,"tandasnya.
Dia juga mengakui selama ini pupuk sering terlambat masuk. Pemupukan kadang sudah selesai dilakukan baru pupuk masuk. Bahkan ditahun 2016 lalu diakuinya pupuk tidak ada datang.
Secara terpisah Kabid Sarana Dan Prasarana Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan H Salim Harahap, meminta masalah ini tidak begitu dibesar-besarkan karena menurutnya kelebihan harga pupuk yang terjadi hanya untuk menutupi biaya transportasi dan biaya bongkar muat bagi UD tersebut.
" Iya sudah tau ceritanya, kelebihan harga itu hanya sebagai biaya transportasi dan bongkar muat UD yang diantar langsung ke kelompok tani. Karena harusnya kelompok tani yang langsung menjemput di UD. Mungkin belum mereka sepakati sebelumnya." katanya.
Namun demikian dia berjanji akan memediasi masalah tersebut, termasuk memanggil UD STJ. "Saya akan coba mendamaikan dan memanggil UD STJ,"pungkasnya.
Asisten II Ekonomi Pembangunan Pemko Padangsidimpuan Alipada Harahap sangat menyayangkan ini terjadi.
Dia tidak habis pikir PPL dan oknum aparat ikut terlibat di dalamnya. Apalagi meminta Ketua Kelompok Tani untuk menandatangani kwitansi yang tidak sesuai dengan yang dibayar.
"Kita akan pelajari dan secepatnya menyelesaikan masalah ini, agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar dikemudian hari," ujarnya.(Saut Togi Ritonga)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified