Tujuh Bulan Lebih Kasus Penganiayaan Diduga Mengendap di Polres Pematangsiantar

*Kuasa Hukum Korban : Kita Akan Laporkan Hal ini Ke Polda Sumut
Administrator Administrator
Tujuh Bulan Lebih Kasus Penganiayaan Diduga  Mengendap di Polres Pematangsiantar
ist|PelitaBatak
Korban SGH didampingi kuasa hukumnya Ray Sinambela SH dan rekan di kantor kuasa hukum Ray Sinambela SH dan rekan di Jalan Sei Galang No 10 Medan pada Selasa (11/7/2017).
Medan (Pelita Batak):
Hingga  bulan ke tujuh, pengaduan kasus penganiayaan yang dialami SGH dan anaknya tak kunjung membuahkan hasil. Pelapor yang juga korban, menudga Polres Pematangsiantar sengaja mengendapkan kasus dimaksud.

Hal itu diucapkan SGH didampingi kuasa hukumnya Ray Sinambela SH dan rekan di kantor kuasa hukum Ray Sinambela SH dan rekan di Jalan Sei Galang No 10 Medan pada Selasa (11/7/2017).

SGH menceritakan kronologis penganiayaan yang dialaminya bersama anaknya terjadi pada Sabtu, 19 November 2016. Namun hingga kini, Polsek Martoba atau Polres Pematangsiantar belum memberikan informasi kelanjutan kasus ini.

Dijelaskannya, kejadian itu terjadi saat dirinya dan putranya akan berbelanja di Hypermart Kota Pematangsiantar. Ketika berada di basseman Hypermart, SGH dan anaknya keluar dari mobil hendak ke Hypermart. Disaat bersamaan, seorang wanita yang diketahui berinisial IHS dan dua orang pria berinisial EB serta NN mendatanginya.

"Ketika saya dan anak saya keluar dari dalam mobil, IHS mendatangi saya. IHS langsung bertanya kepada saya tentang keberadaan suaminya (berinisial FEN, red), saya bilang tidak mengetahui keberadaan FEN. Mendengar itu, IHS langsung marah-marah dengan saya. Melihat IHS marah-marah, saya langsung menyuruh anak saya untuk masuk ke dalam mobil," ujar korban.

Saat akan masuk kemobil bersama anaknya, IHS yang tadinya marah-marah langsung menahan pintu mobil. IHS memukul bahu kanan SGH dengan tangannya yang saat itu memakai batu cincin.

"Bahu kanan saya dipukuli IHS secara bertubi-tubi hingga terluka, bukan itu saja. Anak saya yang sudah di dalam mobil menjerit dan ketakutan melihat kejadian itu. Sampai saat ini kami masih trauma," tuturnya.

Mendapatkan perlakukan tidak baik dari IHS, kemudian korban memaksa untuk menutup pintu. Lalu IHS menghentikan serangannya kepada korban.

"Setelah pintu mobil tertutup, IHS masih berusaha memukuli saya dari celah kaca pintu mobil saya. Setelah kaca pintu tertutup barulah saya bisa pergi meninggalkan Hypermart," ungkapnya.

Setelah kejadian itu, SGH langsung menuju Mapolres Pematangsiantar. Melihat SGH pergi, IHS dan temannya itu mengikuti SGH ke Mapolres Pematangsiantar.

"Sesampainya saya di Mapolres, IHS juga sampai dan bahkan memarkirkan kendaraannya tepat disebelah mobil saya. Kemudian saya melaporkan kejadian saya di SPKT Mapolres Pematangsiantar, tapi tidak tahu apa sebabnya, saya malah diarahkan ke Polsek Martoba oleh petugas kepolisian itu," ujarnya.

Mendapat respon dari Mapolres Pematangsiantar, korban dengan ditemani pihak kepolisian dari Polres langsung ke Polsek Martoba. Bahkan saat itu juga korban yang juga didampingi pihak kepolisian langsung membuat visum di rumah sakit terdekat.

"Setelah saya membuat laporan pada 19 November 2016, sampai sekarang belum ada kejelasan kasus ini, bahkan sekarang kasus ini sudah dilimpahkan dari Polsek Siantar Martoba ke Mapolres Pematangsiantar. Karena tidak ada kejelasan, makanya saya mengadukan nasib saya ini kepada kantor hukum Ray Sinambela dan rekan, saya berharap agar kiranya kasus ini menemui titik terang," ujar korban menjelaskan.

Sedangkan Enni M Pasaribu SH MH merupakan perwakilan dari kantor kuasa hukum Ray Sinambela dan rekan ini menjelaskan bahwa kedatangan korban kekantornya untuk menindaklanjuti dan mengadvokasi korban, pasalnya korban yang sudah melapor ke Polsek dan Polres Pematangsiantar sesuai nomor LP/81/XI/2016/SU/STR/Sek Str Martoba.

"Mendapat laporan dari SHG, kami dari kantor kuasa hukum akan menindaklanjuti permasalahan hukum yang terjadi terhadap SGH. Adapun langkah-langkah kami diantaranya akan mengadukan hal ini ke KPAI, Komisi Perlindungan terhadap perempuan dan akan kami pertanyakan perkembangan kasus ini ke Mapolres Pematangsiantar," ujar Enni.

Bahkan Enni mengaku sangat miris dalam kasus ini, pasalnya menimbulkanl trauma bagi korban bahkan anak berusia 9 tahun (anak SGH) juga mengalami trauma.

"Ketika melihat orang asing, anak SGH selalu menangis, ini merupakan bentuk ketakutan dari seorang anak," ujarnya.

Namun jika nantinya pihak Polres Pematangsiantar tidak merespon juga, maka kuasa hukum SHG berencana untuk melaporkan hal ini ke Poldasu.

"Akan kita tarik laporan dari Polres Pematangsiantar dan akan kita adukan masalah ini ke Poldasu, harapan kita semoga Polres Pematangsiantar dapat memberikan kejelasan hukum yang adil kepada masyarakat," tegasnya.

(TAp)

Komentar
Berita Terkini