Terkait Kasus Perusakan Ubi, KontraS Sumut Minta Polisi Evaluasi Penyidik

Administrator Administrator
Terkait Kasus Perusakan Ubi, KontraS Sumut Minta Polisi Evaluasi Penyidik
Ist
Temu pers Kontras

Laporan David Manullang, wartawan Pelita Batak


Medan(Pelita Batak): Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Pidana Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Amin Multazam meminta kepolisian resor Binjai untuk mengevaluasi penyidik yang menangani kasus perusakan pohon ubi di lahan eks HGU PTPN II. Hal ini disampaikan Amin saat konfrensi pers di sekretariat KontraS Sumut, Senin 11 September 2017 siang tadi. 

Kontras Sumut menyebut ada beberapa maladministrasi yang dilakukan penyidik pada kasus kakak beradik Surawan (46) dan Mujayana (35), warga Desa Tanjung Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Surawan dan Mujayana dilaporkan oleh tetangga mereka, Edi Ahmad karena dituduh merusak dua pohon ubi yang dimiliki Edi. KontraS Sumut menyebut maladministrasi tersebut antara lain tidak diberikannya Berita Acara Perkara (BAP) pada kuasa hukum, pemeriksaan yang tidak didampingi kuasa hukum, tidak adanya gelar perkara serta surat penahanan yang baru diberikan seminggu setelah Surawan dan Mujayana ditahan oleh kejaksaan.

"Sampai saat ini kami belum mendapat BAP dari kepolisian. Setahu kami juga tidak ada gelar perkara," kata Amin.


Dugaan Kriminalisasi

Lebih jauh, KontraS menduga adanya kriminalisasi dalam kasus ini. Amin mengatakan bahwa penggunaan pasal 170 ayat 1 Jo pasal 406 ayat 1 KUH Pidana terkesan dipaksakan. Menurut Amin pasal tersebut terkait perusakan yang dilakukan bersama-sama padahal berdasarkan keterangan saksi pada KontraS, Mujayana sedang tidak di lokasi pada saat kejadian. Amin juga mengeluhkan pihak penyidik yang tidak menggali informasi lebih banyak dari para warga padahal sebagian besar warga menyatakan pada KontraS bahwa justru tanaman Surawan dan Mujiyana yang dirusak, bukan sebaliknya.

Ronald Syafriansyah, staff KontraS yang mendampingi kedua tersangka menyebut bahwa KontraS akan terus mendampingi Surawan dan Mujayana. 

"Kami akan lakukan semua langkah hukum agar mereka bebas," ucapnya.

Ke depannya, Ronald dan Amin berhadap agar kepolisian tidak hanya melakukan pendekatan hukum dalam menangani kasus di wilayah eks HGU PTPN II. 

"Kita tahu penyelesaian distribusi lahan itu sudah lama, sampai 15 tahun. Selama ini sudah banyak masalah. Seharusnya polisi tidak mengambil pendekatan hukum saja tapi lebih banyak melakukan mediasi. Takutnya ada konflik horizontal," ucap Amin.(*)

Komentar
Berita Terkini