Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bishop GKPI

Saksi Ahli Beratkan Terdakwa
Administrator Administrator
Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bishop GKPI
ist|PelitaBatak
Norman Gultom saat disidang di PN Medan.
Medan (Pelita Batak) :
Dua saksi ahli dihadirkan pada persidangan terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Bishop GKPI Pdt Patut Sipahutar oleh terdakwa Norman Gultom yang digelar di PN Medan, Selasa (20/6) siang.

Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu, ahli information technology (IT), Denden Imahudin Soleh dan saksi ahli hukum pidana, Dr Alpi Sahari, SH M Hum. Keduanya menilai postingan terdakwa di jejaring sosial facebook merupakan pencemaran nama baik.

Keterangan kedua saksi ahli ini dibacakan JPU, Randi H Tambunan di depan hakim yang diketuai Fahren SH M.Hum.

"Melihat postingan yang dibuat terdakwa di jejaring sosial, saya menilai itu merupakan pencemaran nama baik," ujar Dr Alpi Sahari, SH M Hum yang dibacakan Randi H Tambunan.

Perkara ini berawal saat Norman Gultom yang juga merupakan anggota Majelis Sinode GKPI, memosting komentarnya adanya anggaran beasiswa dari Kemenag untuk Pdt Patut Sipahutar untuk pendidikan doktor (S3).
Akibatnya, Pdt Patut Sipahutar yang merasa dirugikan membuat pengaduan ke Polda Sumut.

Sebelumnya, tiga saksi yakni Pdt Oloan Pasaribu (Bishop GKPI), Odhita R Hutabarat (mantan Dirjenbinmas Kristen Kemenag RI) dan seorang saksi ahli bahasa Indonesia sudah dimintai keterangan.

Dalam keterangannya, Pdt Oloan Pasaribu menyampaikan bahwa dirinya benar mendapat pernyataan dari Dirjenbinmas Kristen Kemenag RI Odhita R Hutabarat yang menyebutkan bahwa Pdt Patut Sipahutar mendapat beasiswa pendidikan doktor (S3) dari Kemenag di masa jabatannya.

"Ketika kami diterima audiensi di Dirjenbimas Kristen 4 Februari 2016, Dirjen menanyakan kepada kami, 'Apakah Pak Sipahutar sudah tamat sekolahnya. Bagaimana beasiswa yang diterima, apa sudah selesai. Kami ada beri beasiswa'. Itu yang Dirjen sampaikan ketika kami diterima audiensi," jelas Oloan.

Setelah ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah setelah pertemuan dengan Dirjenbinmas ada pertemuan di rumah makan? Oloan mengamininya dan dikatakan ada beberapa orang yang ikut bertemu termasuk Norman Gultom.

"Saya menyampaikan hasil pertemuan di Jakarta. Saya ceritakan itu (beasiswa pendidikan doctor-red)," terangnya.

Sedangkan Odhita R Hutabarat mengatakan, GKPI pada masa kepemimpinan Pdt Patut Sipahutar mendapat beasiswa pendidikan untuk jenjang pascasarjana magister (S2) bukan untuk doktor.

"Setelah Pak Sipahutar menemui saya, dan mengatakan dirinya menjadi diperbincangkan dengan informasi itu. Maka saya menyurati pimpinan GKPI yang menyatakan Pak Sipahutar tidak pernah mendapat beasiswa pendidikan doktor," terangnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (4/7) mendatang.  (TAp)
 
Komentar
Berita Terkini