Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Baik Pdt Patut Sipahutar, Keterangan Terdakwa

Administrator Administrator
Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Baik Pdt Patut Sipahutar, Keterangan Terdakwa
IST|PELITABATAK
Norman Gultom saat mengikuti sidang di PN Medan
Medan (Pelita Batak) :
Sidang lanjutan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh terdakwa Norman Gultom kepada mantan Bishop GKPI, Pdt Patut Sipahutar yang digelar di PN Medan pada Selasa (25/7/2017) siang, mendengarkan kesaksian terdakwa.

Dalam keterangannya, terdakwa membenarkan telah memosting hal diperkarakan di jejaring sosial facebook. Norman mengomentari postingan di wall Jojor Lumbanbatu pada Februari 2016 yang lalu. "Sering juga amang itu (Pdt Patut Sipahutar, red) ke Jakarta, apa mengurus beasiswa S3 nya itu?" kata Norman menirukan komentarnya di facebook pada persidangan yang diketuai Fahren SH M.Hum ini.

Norman merasa yakin dengan informasi yang diterimanya dari Bishop GKPI Pdt Oloan Pasaribu ketika mengikuti pertemuan di salah satu rumah makan di Medan. Saat itu, Bishop dan robongan baru saja melakukan auidensi ke Dirjenbinmas Kristen di Kemenag RI di Jakarta.

Atas keyakinannya menapat informasi itu, Norman menuliskan komentarnya di facebook. Mengingat yang menyampaikan informasi adalah pucuk pimpinan GKPI yang layak dipercaya, menurutnya.

Sementara Norman sendiri mengakui tidak mengetahui tentang adanya beasiswa tersebut sebelumnya. Hanya saja, ia pernah mengetahui kalau Pdt Patut Sipahutar pernah mengikuti ujian program doktor (S3) di STT Siantar.  "Tapi tidak tahu, lulus atau tidak waktu itu," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Sekjen GKPI Pdt Ro Sininta Hutabarat MTh juga mengatakan hal itu dalam kesaksiannya. "Yang saya tahu, Pdt Patut Sipahutar pernah ikut ujian untuk mengambil S3, tapi tak lulus," ujarnya saat  memberi kesaksikan bersama tiga saksi lainnya Pdt T. Lumbang Tobing, Pdt A. Tambun, dan Pdt M. Lumban Tobing.

Keempat saki ini juga membenarkan ucapan Pdt Oloan Pasaribu yang mengatakan bahwa Pdt Patut Sipahutar mendapat beasiswa pendidikan doktor (S3) dari Kemenag di masa jabatannya di sebuah rumah makan di Medan.

Sidang sleanjutnya dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagaimana dikatakan JPU Randi Tambunan, dia meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan tuntutannya. (TAp)
Komentar
Berita Terkini