Siang Ini di Gedung DPRD Sumut Digelar Seminar Tentang Aset Pemprov Sumut

Administrator Administrator
Siang Ini di Gedung DPRD Sumut Digelar Seminar Tentang Aset Pemprov Sumut
Ist|PelitaBatak
Logo Yayasan Adab

Medan (Pelita Batak) :
Yayasan ADAB (Komunitas Cerdas Adil Berkelanjutan) akan menggelar seminar “Seminar Partisipasi Publik Dalam Optimalisasi Pengelolaan Aset Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara”, di Aula Gedung Baru DPRD Provinsi Sumatera Utara, Selasa (22/11/2016) pukul 14.00 WIB.

Sebagaimana disampaikan Direktur Yayasan ADAB, Benardo Sinambela, S.Pd pembicara yang direncakan hadir dalam kegiatan seminar ini diantaranya, Syafruddin, S.H., M.Hum (Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Provinsi Sumatera Utara) “Prosedur lelang (Kendaraan Roda 2, Roda 4, Tanah dan Bangunan) dan daftar aset Provinsi Sumatera Utara”. Brilian Moktar, S.E., M.M (Ketua Pansus Pembahasan Aset Provinsi Sumatera Utara). H.M Hanafi Harahap, S.H (Wakil Ketua Pansus Pembahasan Aset Provinsi Sumatera Utara). Marlais Simanjuntak(Kepala KPKNL Medan) “Prosedur lelang (Kendaraan Roda 2, Roda 4, Tanah dan Bangunan) dan daftar aset Provinsi Sumatera Utara”. Dan Rurita Ningrum, S.H (Direktur Eksekutif FITRA Sumatera Utara) “Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Aset Milik Daerah”

Adapun yang menjadi latarbelakang pelaksanaan seminar ini sebagaimana dijelaskan, yaitu sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang mewajibkan setiap unit pelaporan pada instansi pemerintah untuk menyusun neraca sebagai bagian dari laporan keuangan pemerintah, maka aset tetap mulai mendapat perhatian serius di kalangan instansi pemerintah termasuk Pemerintah Daerah. Dengan dijadikannya aset tetap sebagai salah satu komponen dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, fokus para pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan aset tetap cenderung kepada penyajian angka-angka di neraca, bagaimana upaya agar angka-angka tersebut dapat diyakini kewajarannya oleh para auditor BPK-RI yang berujung pada opini WTP/WDP/TW/Disclaimer.

Bila diamati secara seksama, maka persoalan yang paling mendasar dalam pengelolaan barang milik daerah bukanlah terletak pada bagaimana kita menyajikan nilai aset secara akurat dalam laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, akan tetapi berada pada upaya kita mengoptimalkan fungsi barang milik daerah dalam penyelenggaraan pemerintah serta pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Untuk melaksanakan urusan dan kewenangan tersebut di masing-masing daerah telah dibentuk Badan / Kantor / Dinas atau yang secara umum disebut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Keberadaan barang milik daerah bagi sebuah SKPD adalah merupakan salah satu sumber daya yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) SKPD. Oleh sebab itu seperti yang ditegaskan dalam PP No.6 Tahun 2006 maupun Permendagri No.17 Tahun 2007 bahwa status SKPD dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) adalah sebagai Pengguna. Artinya SKPD hanya dapat menguasai BMD sepanjang dipergunakan untuk penyelenggaraan tupoksinya. Jika BMD tersebut sudah tidak digunakan lagi untuk menunjang Tupoksinya, maka SKPD wajib menyerahkan lagi BMD tersebut kepada Kepala Daerah melalui Pengelola BMD (Sekretaris Daerah).

Karena aset milik daerah berkaitan dengan pelayanan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat, maka partisipasi masyarakat sebagai pengontrol penggunaan aset milik daerah sangatlah penting. Untuk itu, sebagai wujud partisipasi tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui beberapa informasi sebagai dasar pengetahuan tentang aset milik daerah; bagaimana pengelolaan aset milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang berada di dalam maupun di luar Provinsi Sumatera Utara. Apa yang menjadi masalah dalam pengelolaan aset milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bagaimana inventarisasi/pencatatan aset milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bagaimana mekanisme pemindah tanganan dan penghapusan aset milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.(TAp)
 

Komentar
Berita Terkini