Sengketa Pilkades Desa Siborongborong I Bergulir di Pengadilan Negeri Tarutung

Administrator Administrator
Sengketa Pilkades Desa Siborongborong I Bergulir di Pengadilan Negeri Tarutung
Abed Ritonga
Kuasa Hukum Penggugat, Lambas Tony Pasaribu, SH, MH
Siborongborong(Pelita Batak): Persoalan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Siborong borong, Desa Siborong borong 1, akhirnya berujung pada jalur meja hijau yaitu Pengadilan Negeri Tarutung.


Lambas Pasaribu, SH, MH melalui selulernya, Kamis 8 Juni 2017 kepada Pelitabatak.com menjelaskan jika kliennya Daulat Pasaribu merupakan calon Kepala Desa nomor urut 3 di Desa Siborongborong 1.


"Laporan itu terkait tentang tindakan Calon Kepdes nomor urut 1, Rapudut Hutasoit dan Calon Kepdes nomor urut 4, Abidin Hutasoit yang telah membagi bagikan uang dan sembako kepada warga pemilih,"ujarnya. 


Menurut Lambas, pertama hal itu dilaporkan kepada PPKD, Bappemas dan Bupati Tapanuli Utara pada tanggal 14 April 2017 sebelum Pilkades diselenggarakan pada tanggal 21 April 2017. Namun hal itu tidak membuahkan hasil yang diharapkan. 


"Padahal sebelum Pilkades diselenggarakan, seluruh Calon Kepala Desa membuat dan menandatangani pakta integritas salah satunya pada point ke - 7 menyatakan bahwa setiap calon kepala desa yang terbukti melakukan money politics atau memberikan barang sesuatu kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pemilih untuk menggunakan haknya maka calon kepala desa tersebut dinyatakan gugur dan pemilihan kepala desa tetap berlanjut dengan ketentuan peraturan yang berlaku", bebernya.


Pasaribu menambahkan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 04 tahun 2015 tentang Pilkades pasal 28 ayat 1 huruf (j) juga menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye dilarang menjanjikan, memberikan uang atau materi kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pemilih untuk menggunakan hak suaranya.


Disamping kedua hal diatas, dasar gugatan kami juga tertuang dalam pasal 149 ayat 1 KUHP. Artinya, kami mau menepis tudingan miring yang menyatakan jika Daulat Pasaribu tidak siap kalah dan menang dalam Pilkades.


"Segala sesuatu sudah diatur dalam aturan yang ada, jadi kami berpedoman dalam aturan itu. Dan gugatan ini kami layangkan semata mata untuk mencari keadilan sesuai dasar hukum dan acuan hukum yang ada. Dan perlu kita ketahui bersama, permohonan penyelidikan juga sudah diajukan oleh kami ke Polres Tapanuli Utara dengan No surat 021/LN -LTHA/V/2017 dan sudah ditindak lanjuti pihak Polres Tapanuli Utara dengan menerima laporan, memeriksa pelapor dan para saksi serta menerima barang bukti sembako yang dibagi bagikan oleh Tergugat yakni calon kades No 1 dan No 4 dan disikapi oleh Reskrim polres Taput sesuai surat No B/167/V/2017 Reskrim", tegasnya.


Dosen Fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan dan Berastagi ini menambahkan jika dirinya sudah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matiggedaad) ke Pengadilan Negeri Tarutung dengan No Perkara No 35/Pdt.G /2017/PN-TRT dan akan disidangkan pada hari Selasa 13 Juni 2017 ini.


"Kami berharap hendaknya semua pihak menghormati upaya hukum yang kami lakukan, sampai adanya keputusan hukum yang tetap. Sehingga para tergugat tidak ngotot untuk di-SK-kan dan dilantik oleh Bupati. Dan perlu kita ketahui bersama, dalam hal ini bupati juga memerlukan Legal Opinion (LO) atau telaah dari pihak pengadilan negeri apakah bisa dilantik atau tidak", tegasnya.


Terpisah Pakar Hukum Tata Negara yang sekaligus dosen di Universitas Jambi, Prof Sukamto dalam penjelasannya mengatakan Pemkab maupun Bupati seharusnya tidak boleh mengeluarkan SK pengangkatan Kades, apalagi mengeluarkan SK pelantikan Kades jika masih berproses di peradilan.


Karena, jika hal itu tidak dilakukan Pemkab atau Bupati, nantinya pelantikan itu bisa digugat karena tidak prosedural dan melanggar Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.


"Harapan saya semoga dalam hal ini Bupati Tapanuli Utara lebih mengedepankan supremasi hukum dan mengesampingkan kepentingan yang lain, karena ini adalah pembelajaran kepada calon dan masyarakat agar lebih bermartabat dalam menyelenggarakan pesta demokrasi", harapnya. (Abed) 

Komentar
Berita Terkini