Sekjen GKPI Jadi Saksi, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Bishop

Administrator Administrator
Sekjen GKPI Jadi Saksi, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Bishop
ist|PelitaBatak
Medan (Pelita Batak) :
Sidang lanjutan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh terdakwa Norman Gultom kepada mantan Bishop GKPI, Pdt Patut Sipahutar yang digelar di PN Medan pada Rabu (19/7) siang, menghadirkan empat saksi.

Keempat saksi yakni Pdt T. Lumbang Tobing, Pdt A. Tambun, Pdt M. Lumban Tobing dan Sekjen GKPI Pdt Ro Sininta Hutabarat MTh.
Pada persidangan yang diketuai Fahren SH M.Hum ini, Pdt Ro Sininta Hutabarat MTh dan Pdt M. Lumban Tobing mengatakan, bahwa pertemuan mereka bersama Odhita R Hutabarat (mantan Dirjenbinmas Kristen Kemenag RI) di Jakarta tahun lalu tak ada membahas soal beasiswa bagi Pdt Patut Sipahutar.

"Dalam pertemuan itu tak ada dibicarakan soal beasiswa kepada Pdt Patut Sipahutar. Pertemuan itu hanya untuk memperkenalkan pengurus GKPI yang baru," ujar Pdt Ro Sininta Hutabarat MTh.

Namun Pdt Ro Sininta Hutabarat MTh menambahkan, bahwa Pdt Patut Sipahutar pernah ikut ujian mengambil S3, namun tak lulus. "Yang saya tahu, Pdt Patut Sipahutar pernah ikut ujian untuk mengambil S3, tapi tak lulus," tambahnya.

Namun terkait ucapan Pdt Oloan Pasaribu yang mengatakan bahwa Pdt Patut Sipahutar mendapat beasiswa pendidikan doktor (S3) dari Kemenag di masa jabatannya di sebuah rumah makan di Medan, keempatnya mengakuinya.

Komentar itu kemudian diposting Norman Gultom ke medsos facebook.

Akibatnya, Pdt Patut Sipahutar yang merasa dirugikan membuat pengaduan ke Polda Sumut. Pdt Ro Sininta Hutabarat MTh menambahkan bahwa Norman Gultom dan keluarganya sudah mencoba meminta maaf kepada Pdt Patut Sipahutar, namun ditolak.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (25/7) mendatang. (TAp)
Komentar
Berita Terkini