"Tidak terlepas dalam kegiatan pembangunan Kantor Camat Kecamatan Sipahutar ada indikasi besar penyelewengan anggaran melalui fisik yang dikerjakan. Pasalnya bahwa material yang dipergunakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sebab pada kuda-kuda pada atap bangunan tidak memakai kayu baru ataupun baja ringan,melainkan memakai kayu bekas,serta juga pemakaian campuran semen pada pondasi dan tembok tidak sesuai,sehingga bangunan baru dikerjakan sudah ada tambalan baru pada pondasi dan tembok", kata Ketua DPD Sumut LSM Pijar Keadilan Osborn Siahaan kepada Pelita Batak,Sabtu 12 Mei 2017..
Rekanan CV Ofra Martua diduga telah melanggar pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri. Sebab kegiatan yang sudah ditentukan fisiknya sesuai RAB, telah dikurangi volumenya,sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Kita berharap kepada Tipikor Polres Tapanuli Utara agar mengungkap kasus tersebut, guna untuk penyelamatan uang negara, dan juga membuat efek jera kepada rekanan yang mengerjakan kegiatan berikutnya," kata Siahaan.
Sayangnya Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Tapanuli Utara Budiman Gultom, saat hendak dikonfirmasi, telepon selulernya tak aktif.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Dudus HD S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Taput AIPTU Walpon Barimbing,saat dikonfirmasi seputar bangunan yang memakai bahan bekas mengatakan akan meninjau langsung Kantor Camat Sipahutar. JIka para rekanan yang mengerjakan kegiatan pemerintah yang tidak sesuai fisiknya pada RAB, maka akan ditindak secara hukum,"ujarnya.(FH)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified