Polres Padangsidimpuan Bantah Panggil Istri Bupati Madina

Administrator Administrator
Polres Padangsidimpuan Bantah Panggil Istri Bupati Madina
Saut Togi Ritonga
Saksi HPB Ketika diperiksa di Satreskrim Polres Kota Psp

Padangsidimpuan (Pelita Batak) : Pemberitaan sejumlah media cetak dan media online terkait akan dipanggilnya istri Bupati Madina terkait kasus penghinaan melalui pesan singkat kepada BPG  dan istrinya warga Jalan Teuku Umar dibantah pihak Polres Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim Polres Kota Padang Sidimpuan AKP Zul Efendi kepada  wartawan via seluler, Rabu 7 Juni 2017 mengatakan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan statemen  mengenai ada keterlibatan pihak lain dalam kasus BPG tersebut

"Kasus itu masih  tahap  pemeriksa  dan memanggil satu orang saksi  yaitu mantan Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Madina berinisial HPB," ujarnya.

Dikatakannya, HPB sudah dipanggil  dan dimintai keterangan yang dalam pemeriksaan tersebut. Pihaknya mengajukan 11 pertanyaan  dan hal itu  semua dibantah HPB.

Namun demikian, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya masih akan kembali melakukan  pemanggilan kepada HPB. Informasi yang dihimpun wartawan, kasus penghinaan itu dilaporkan BPG warga Jalan Teuku Umar, Gang Utama, Kelurahan Wek V, Kota Padangsidimpuan.

Dari data yang diterima dari BPG diungkapkan penghinaan tersebut bermula ketika ia menerima SMS dari nomor 0812241** yang tidak dikenalnya pada pertengahan Maret lalu.

Anehnya pesan yang dikirim lewat nomor tersebut berisikan kata-kata yang melakukan penghinaan terhadap martabat dan harga diri pelaporan sebagai suami yang menuduh melakukan perbuatan yang tidak baik atas diri istri pelapor.

Dijelaskannya, tuduhan itu dilontarkan oknum yang mengaku Isteri HPB, diantaranya berisi kalimat yang menuding isterinya sebagai orang yang mengganggu suami dari orang yang mengaku istri mantan pejabat tersebut.

Bahkan aksi penghinaan tersebut terus berlanjut dan wanita yang mengaku sebagai istri HPB kembali melontarkan kata-kata kasar dan menghina istrinya lewat komunikasi via telepon selular, hingga selanjutnya, kasus penghinaan itu dilaporkan ke Polres Padang Sidimpuan sesuai nomor STPL/162/IV/2017/SU/PSP tanggal 18 April 2017.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini