Pilkada Taput 2018, KPUD Taput Sosialisasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Administrator Administrator
Pilkada Taput 2018, KPUD Taput Sosialisasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan
Abed Ritonga
Sosialisasi Pilkada Taput

Tarutun(Pelita Batak):  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Senin, 25 September 2017 mensosialisasikan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Taput yang dihelat 2018 mendatang.

Selain dihadiri Panwaslu Kabupaten Taput, acara sosialisasi itu dihadiri ratusamn masyarkat dari berbagai tiim relawan bakal calon Bupati Taput.

Dalam sosialisasi tersebut, diketahui syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan sebanyak 10 persen dari aftar Pemilih Tetat (DPT) terakhir, Pilpres.

Ketua KPU, Rudolf Sirait mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan, penetapan dukungan minimal calon perseorangan tidak lagi berdasar jumlah penduduk tetapi mengacu DPT pemilu terakhir pada Pemilihan Presiden kemarin.

"Syarat minimal dukungan yang ditandai dengan copy KTP elektronik, bisa juga surat keterangan dari Disdukcatpil yang keseluruhanyya sebesar 10 persen dari DPT pemilu terakhir tersebu," terangnya.

Didampingi empat komisioner lainnya, DPT Pilpres di Tapu,  kata Ketua KPU berjumlah sebanyak 210.04 jiwa.

"Jadi sesuai ketentuan, syarat minimal 10 persen, maka jumlah dukungan yang harus didapatkan calon independen sebanyak 21005 jiwa," ucapnya. Dia juga menjelaskan bahwa itu harus tersebar minimal di 8 Kecamatan dari 15 Kecamatan se Taput.

Dijelaskan, khusus untuk tahapan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, akan dimulai lebih awal yakni pada 25 Nopember nanti.

Setelah menyerahkan syarat dukunga tetsebut, lanjut Rudolf pihaknya akan melakukan verifikasi terlebiih dahulu. (AR)

Komentar
Berita Terkini