Perlakuan Berbeda, Polres Tobasa Tak Tahan Komisaris PT JOLA

Administrator Administrator
Perlakuan Berbeda, Polres Tobasa Tak Tahan Komisaris PT JOLA
Ist
Ilustrasi

Tobasa(Pelita Batak): Sikap polisi dalam kasus pembangunan jaringan listrik yang berbiaya Rp 6.196.885.943 pada tahun 2013 menjadi pertanyaan publik. Sebab hanya Subkontrak dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan penahanan. Sementara Komisaris Perusahaan PT JOLA Leonardo Pasaribu sudah status tersangka masih belum ditahan.

 

Hermanto Ketua MPPK2N kepada Pelita Batak Jumat 12 Mei 2017  menyebutkan dalam pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp 600 juta yang dipergunakan Komisaris PT JOLA menyebutkan biaya untuk LSM dan Wartawan  Rp 175 juta, biaya untuk entertain Rp 25.750.000. "Jadi pertanyaan, apakah biaya tersebut dapat dimasukkan sebagai pertanggungjawaban anggaran pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?" gugatnya.

 

Tipikor Polres Tobasa telah menetapkan Komisaris PT JOLA pada bulan yang lalu, dan  SP2P telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Balige. Namun Komisaris PT JOLA belum ditahan serta berkas belum dilimpahkan kepada  Kejaksaan. "Ada apa dengan Tipikor Polres Tobasa tidak melakukan penahanan terhadap Komisaris PT JOLA ?"ujar Hermanto.

 

Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP Manson Nainggolan,saat dikonfirmasi melalui selulernya,tidak mengangkat selulernya. Begitu juga konfirmasi via pesan singkat, tidak mau membalasnya.

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balige Frengky P Pasaribu SH yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini,saat dikonfirmasi mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Penyelidikan Perkara (SP2P). Namun sampai saat ini belum ada kelanjutan pemberitahuan dari pihak Polres Tobasa dalam kasus perkara ini. 

 

"Sementara berkas pertama kepada kedua tersangka sebelumnya Frengky Mario Lumbantobing dan Sondang Napitupulu sudah pada persidangan. Namun berkas yang satu lagi belum ada hasil perkembangan penyelidikan dari pihak Polres Tobasa,"katanya.(FH)

Komentar
Berita Terkini