Perampok Rumah di Padangsidimpuan, Diringkus di Paluta

Administrator Administrator
Perampok Rumah di Padangsidimpuan, Diringkus di Paluta
Saut Ritonga
Pelaku saat ditangkap Petugas Polres Padangsimpuan

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :  Personil Polres kota Padangsidimpuan terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka perampokan Rumah Muhammad Idris Lubis, warga Jalan Sutant Soripada Mulia Gang Melati 3 Kelurahan Tanobato Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidimpuan.

Pelaku Asr Alias Rs (36) merupakan warga Jalan Sutan Soripada Mulia Kelurahan Batang Ayumi Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidimpuan mencoba kabur setelah lokasi persembuyiannya di sekitaran Desa Simundol Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta didatangi petugas dari polres kota Padangsidimpuan Senin 10 Juli 2017 sekira pukul 21.00 WIB.

Akibatnya, pelaku terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas ketika hendak ditangkap, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dari Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan.

Saat ini korban sudah dirawat di RSUD Kota Padangsidimpuan, sementara barang bukti sudah diamankan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki ninja warna merah hasil dari kejahatan dan satu brankas warna hijau yang dicuri tersangka sudah ditemukan di rumah pelaku serta beberapa alat bukti lainnya.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy S.IK kepada wartawan, Selasa 11 Juli 2017 membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan  salah satu pelaku perampokan berinisial Asr Als Rs (36) warga Jalan Sutan Soripada Mulia Kelurahan Batang Ayumi Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidimpuan atas kejadian dirumah Muhammad Idris Lubis, Warga Jalan Sutant Soripada Mulya Gang Melati 3 Kelurahan Tanobato Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidimpuann ketika Korban bersama Keluarganya sedang melaksanakan sholat Id pada hari raya idul fitri 25 Juni 2017 lalu. 

"Kuat dugaan para tersangka perampokan tersebut adalah sebuah komplotan spesialis rumah yang ditinggal penghuninya.saat ini petugas terus melakukan pengembangan, sementara pelaku bisa dijerat pasal 365 KUHP," ujarnya.(Saut Togi Ritonga

Komentar
Berita Terkini