Penggunaan Dana Desa Harus Taat Azas Taat Aturan

Administrator Administrator
Penggunaan Dana Desa Harus Taat Azas Taat Aturan
Saut Ritonga
Sosialisasi TP4D

Tapsel (Pelita Batak) : Pelaksana Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Ayu Agung, mengajak para Kepala Desa di daerah itu untuk menggunakan dana desa (dandes) secara baik dan benar, sehingga bisa bangkit dan membangun desa demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan makmur.

Hal itu disampaikan Ayu Agung di hadapan 212 Kepala Desa pada sosialisasi TP4D tentang Dana Desa di Aula Sarasi II, Kantor Bupati Tapsel, Dano Situmba, Kilang Papan, Sipirok, Kamis 24 Agustus 2017.

Ayu menjelaskan secara rinci tentang dasar dan tujuan terbentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Artinya, seorang kades harus mempedomani atau mengerti, sehingga pelaksanaan dana desa terlaksana dengan baik.

Awal pembentukan TP4D tujuannya antara lain agar tidak terlalu cepat mempidanakan pejabat negara dan kepala BUMN. Sehingga kelangsungan pembangunan tidak terganggu. Selain itu menghilangkan keraguan yang berdampak pada kurangnya serapan anggaran.

"Jadi, tujuan sosialisasi TP4D adalah menghilangkan keraguan, demi terwujudnya penyerapan anggaran maksimal. Dan juga berperan mendorong ekonomi, serta terlaksananya penegakan hukum yang efektif,"  tegasnya.

Pada kesempatan itu, Ayu juga menjelaskan bahwa TP4D di tingkat kabupaten yang diketuai Kasi Intel juga berfungsi memberi penerangan hukum baik di instansi Pemkab, BUMN dan BUMD. Sebab, TP4D juga dapat memberikan pendampingan hukum, dalam setiap tahapan dalam program pembangunan dari awal sampai akhir.

Sementara Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu SH menyampaikan, melalui sosialisasi TP4D tentang Dana Desa tersebut bisa menambah ilmu pengetahuan dan memberi pencerahan terhadap kades dalam mengelola dana desa serta taat azas dan aturan.

"Terima kasih kepada pihak Kejaksaan yang memberikan sosialisasi ini. Kepada seluruh kades saya minta agar mendengar dan memahami kegiatan ini dengan mengambil ilmu pengetahuan. Sehingga nantinya dalam menggunakan dana desa taat azas dan taat aturan. Sejauh ini memang masih relatif baik, sesuai yang saya pantau. Tetapi tetaplah ditingkatkan. Bekerjalah sesuai aturan," ujarnya.

Menurutnya, pentingnya dana desa dikawal karena merupakan bagian dari nawa cita ketiga, dari sembilan program strategis pemerintah pusat dalam memperkuat sendi pembangunan. "Pemerintah menganggap penting mengawal penggunaan dana desa," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Syahrul juga mengutarakan agar Kades juga meningkatkan pengetahuan sehingga mampu mengetahui dan mengikuti regulasi. Terpenting, jalankan semua program sesuai ketentuan, apalagi yang dituangkan dalam APBDes secara  benar.

"Saya minta kepada kades untuk memanfaatkan sosialisai ini. Jangan ada keraguan dalam memanfaatkan dana desa. Semoga mendapat ilmu dan pengetahuan," pungkasnya.

Sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu SH, Sekda Tapsel Drs Parulian Nasution MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H Ginda Uli Pasaribu, Kabag Tapem, Kabag Humasy Porang Pane, Kabag Hukum Mohd Said, Camat dan Kades.

Sedangkan dari Kejaksaan ada pelaksana Kajari Ayu Agung, Kasi Intel Mirza Erwinsyah, Kasi Pidsus Bona Fernandez Simbolon, Kasi Datun Freddy Senjaya, dan Jaksa Fungsional Intelijen Dhafi Arsyad SH.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini